PRESMEDIA.ID,Bintan- Dinas pendidikan Kabupaten Bintan menetapkan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) PAUD, SD dan SMP di tengah Pandemi COOVID-19 dilakukan dengan sistem online dari 22 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.
Pendaftaraan bisa dilakukan melalui website resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan atau WhatsApp (Wa) maupun SMS masing-masing sekolahan.
Kepala Dinas Pendidikan Bintan, Tamsir mengatakan jadwal dan syarat pendaftaran PAUD, SD dan SMP di Bintan itu sudah disebar ke masyarakat hingga dapat diketahui.
“PPDB 2020 ini mulai 22 Juni sampai dengan 4 Juli. Kemudian seleksi berkas dilakukan masing-masing sekolah pada 6 Juli dan pengumuman kelulusan seleksinya pada 7 Juli,”ujarnya, Senin (1/6/2020).
Bagi yang dinyatakan lulus, lanjut Tamsir, diwajibkan mendaftar ulang dari 8-11 Juli. Setelah itu calon peserta didik yang telah mendaftar akan masuk sekolah di tahun ajaran baru dan mengikuti kegiatan belajar mengajar dimulai pada 13 Juli.
�Kalau tidak ada perubahan peserta didik baru akan bersekolah pada 13 Juli mendatang. Itu berlaku untuk semua baik PAUD, TK, SD dan SMP,� jelasnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh wali murid agar anak-anaknya bisa masuk PAUD dan TK antara lain berusia 4 tahun atau paling rendah 3 tahun untuk Kelompok PAUD. Sedangkan TK Kelompok A berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun dan TK Kelompok B berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun.
�Lampirkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir anaknya,� katanya.
Kemudian untuk syarat PPDB jenjang SD yaitu berusia 7 tahun terhitung 1 Juli 2020. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir. Bagi anak yang berusia 6 tahun juga dapat diterima sekolah selama daya tampung sekolah itu masih tersedia.
�Apabila anaknya berusia 5 tahun 6 bulan berkeinginan sekolah bisa diterima. Tapi harus ada surat rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh psikolog,� sebutnya.
Bagi yang ingin masuk SMP harus memenuhi berbagai syarat. Diantaranya telah lulus SD baik SD Terbuka, SDLB, maupun SDIT. Lalu memiliki ijazah dan Surat Tanda Lulus (STL) atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah.
Berikutnya berusia maksimal 15 tahun terhitung tahun ajaran baru yaitu tertanggal 1 Juli 2020. Dan terakhir tidak sedang terlibat dalam tindak pidana narkoba serta tidak bertato dan bertindik.
�Hasil pendaftaran untuk jenjang PAUD dan TK akan dishare melalui WA atau SMS. Sedangkan SD dan SMP bisa dilihat di website resmi secara real time di https://ppdbbintan.id,� ucapnya.
Penulis:Hasura
Komentar