Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Polisi Hanya Temukan Bekas Galian

Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan melakukan pengecekan dan penertiban aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kecamatan Gunung Kijang. (Foto: Polres/Hasura)
Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan melakukan pengecekan dan penertiban aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kecamatan Gunung Kijang. (Foto: Polres/Hasura)

PRESMEDIA.ID – Lakukan pengecekan dan penertiban aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang. Anggota Polres Bintan, hanya menemukan sisa dan bekas penambangan Pasir yang diduga dilakukan secara ilegal di beberapa kawasan di Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (9/4/2025).

Pengecekan dan penertiban aktivitas tambang pasir ilegal ini, dilakukan Polisi pada 6 titik atau lokasi yang sering dijadikan aktivitas pertambangan galian di Bintan.

Namun saat dilakukan pengecekan, Penambang ternyata sudah “tiarap” duluan dan menghentikan aktivitasnya, sehingga Polisi tidak menemukan adanya pelaku atau penambang dan mesin dan alat-alat penyedot pasir.

Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi melalui Kanit Tipiter Ipda Ady Satrio Gustian, mengatakan, pihaknya bersama anggota telah turun langsung mengecek ke beberapa lokasi tambang pasir yang tidak memiliki izin atau illegal di Kabupaten Bintan.

“Kami dari Unit Tipiter tidak menemukan aktivitas penambangan pasir dan hanya menemukan sisa-sisa galian dari kegiatan penambangan pasir,” ujar Ipda Ady Satrio Gustian, Kamis (10/4/2025).

Beberapa Lokasi yang didatanginya antara lain 2 lokasi yang berada di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang.

Kemudian dua lokasi yang berada di Kampung Jeropet Kelurahan Kawal dan 2 lokasi yang berada di Kampung Lapangan Desa Malang Rapat.

“Jadi satu persatu kita cek namun tidak ada aktivitas lagi. Begitu juga alat-alat yang digunakan untuk pertambangan tidak didapati,” jelasnya.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bintan tidak melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal.

“Kami juga meminta kepada masyarakat laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika menemukan aktivitas dari penambangan pasir secara ilegal ataupun tindak kejahatan lainnya,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi

Komentar