PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Meski pleno hasil rekapitulasi suara, baik kabupaten/kota, maupun provinsi se-Kepri sudah tuntas, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan menetapkan pemenang kontestasi Pilkada se-Kepri. Pasalnya, KPU Kepri setakat ini masih menunggu surat bebas sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini sampai 3 hari kedepan masih batas waktu mengajukan gugatan. Kami tunggu surat bebas sengketa dari MK dahulu baru akan ditetapkan,” kata Komisioner KPU Kepri, Parlindungan Sihombing, Senin (21/12/2020).
Ia menjelaskan, sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020, KPU akan menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Namun, jika ada yang mengajukan gugatan, maka proses tersebut akan memakan waktu lagi. Hingga, proses sengketa tersebut selesai di MK.
“Kami belum bisa pastikan penetapan itu, tergantung dari ada atau tidaknya gugatan dari masing-masing paslon,” tambahnya.
Untuk diketahui, tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Isdianto-Suryani (Insani), memutuskan akan menempuh jalur gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut menyusul usai hasil pleno rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi Kepri yang memenangkan paslon nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, pada Pilkada Kepri 2020.
Sekretaris umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepri, Bambang Dipoyono, menjelaskan gugatan yang dilayangkan ke MK nanti bukanlah untuk mempersoalkan hasil pleno terkait selisih suara yang diperoleh. Namun, untuk membuktikan ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan sejumlah pihak pada Pilkada kemarin.
“Sebenarnya bukan memperkarakan selisih suara. Tapi, kami banyak menemukan upaya-upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Penulis : IsmailÂ
Komentar