Penetapan Tersangka Korupsi Izin Tambang Molor, Aspidsus Kajati: Insyaallah Awal Bulan Ini Kami Umumkan

Asisten Pidana Khsusu Kajati Kepri Teti Syam
Asisten Pidana Khsusu Kajati Kepri Teti Syam (Presmedia)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Penetapan Tersangka dugaan Korupsi pengeluaran Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) tambang bouksid di Kepri kembali molor. Kejaksaan Tinggi Kepri beralasan, penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut hanya tinggal menunggu waktu pengumuman.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan tinggi Kepri Tety Syah mengatakan, Penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang boksid di Bintan Provinsi Kepri belum dilakukan, karena Kejaksaan Tinggi Kepri masih melaksanakan sejumlah kegiatan.

Insyaallah awal bulan ini, akan kami umumkan,”ujarnya pada PRESMEDIA.ID saat dikonfrimasi, Jumat,(1/1/2019).

Tety juga mengatakan, belum ditetapkanya tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang, dalam pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang boksid di Bintan Provinsi Kepri itu disebabkan kejaksaan masih melaksanakan sejumlah kegiatan.

“Pak Kejati juga masih ada kegiatan. Demikian juga besok, masih menerima tamu dari Pusat,”ujarnya.

Ketika ditanya media apakah penetapan tersangka Korupsi penyalahgunaan wewenang pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang boksid di Bintan Provinsi Kepri ini akan dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka dugaan Korupsi Pengadaan laoratorium didinas Pendidikan Kepri..?, Tety Syam, hanya mengatakan,”Insyaallah.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan telah menerima hasil audit nilai Kerugian Negara (KN) dari BPKP atas dugaan tindak pidana pengeluaran izin Tambang Boksid tersebut. Dan atas nilai kerugian tersebut, penyidik kejaksaan melakukan pendalaman untuk pembuktiaan nilai kerugian negara yang diakibatkan kebijakan pengeluaran IUPK Izin tambang itu.

Sebagai mana diketahui, sejak beberapa bulan lalu Kejaksaan Tinggi Kepri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengeluaran IUPK Tambang boksid yang dilakukan ESDM dan DPMPTSP Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton mengatakan, Proses hukum dari kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan umum dengan calon tersangka. Kendati masih enggan membeberkan modus dan nilai kerugian yang diakibatkan dugaan korupsi itu, Edy Birton mengakui, penyidiknya telah memanggil dan memeriksa puluhan pengusaha penerima IUPK serta mantan Kepala dinas ESDM Provinsi dan Kepala dinas PTSP serta ASN provinsi Kepri sebagai saksi.

Dalam kasus ini, lanjutnya, Penyidik Kejaksaan tinggi Kepri juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha pemilik IUPK, serta Direktur PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) selaku pemilik 1,6 juta ton quota eksport Boksit dari Kementerian ESDM pusat di Kepri.

Selain dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang boksid di Bintan Provinsi Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri juga tengah menyidik dugaan Korupsi pengadaan alat Laboratorium SMA dinas Pendidikan Kepri.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kepri juga mengaku, telah memperoleh sejumlah alat bukti dan bahakan hasil audit Nilai Kerugian negara (KN) dari BPKP atas dugaan korupsi tersebut.

Penulis:Redaksi