Pengakuan Pedofil 6 Anak Di Bintan, Sering Nonton Video Porno Hingga Asusila Anak Secara Paksa

Dinsos sosial bidang rehabilitasi kabupaten Bintan M.Syafnur (Foto:Hasura)
Dinsos sosial bidang rehabilitasi kabupaten Bintan M.Syafnur (Foto:Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dinas sosial bidang rehabilitasi kabupaten Bintan M.Syafnur, mengatakan Pelaku pedofil tersangka Yk (48) yang mengasusila 6 anak di Bintan, nekat melakukan aksi bejatnya pada anak secara paksa karena sering menonton Video Porno.

Hal dikatakan pelaku, ketika diasesmen dan diwawancarai dinas sosial bidang rehabilitasi, untuk mengungkap motif dan kronologis perbuatan bejat yang dilakukan pelaku Yk (48).

“Dari asesmen wawancara yang kami lakukan, Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Hanya saja korban sering main ke sekitaran tempat pelaku berjualan. Bahkan keluarga korban juga sudah mempercayai pelaku untuk menjaga anak-anaknya selama bermain di sana,” ujar M.Syafnur Rabu (27/7/2022).

Selain itu lanjutnya, pelaku ini juga sering menyuruh para korban untuk mengangkat buah-buahan dan sayur-sayuran dan kemudian memberikan upah berupa uang pada anak-anak tersebut.

Selain itu, Pelaku Yk juga mengaku memiliki permasalahan masa lalu, yaitu kehilangan istri dan dua anaknya yang meninggal dunia pada 2009 lalu.

“Awalnya pelaku ini sudah menganggap para korban ini sebagai anak-anaknya. Namun rasa sayang itu berubah menjadi “Nafsu” karena pelaku sering menonton video porno,” ujar M.Syafnur di Polsek Bintan Utara, Rabu (27/7/2022).

Dengan memanfaatkan kedekatanya dengan anak-anak tersebut, selanjutnya pelaku mulai merencanakan aksi bejatnya untuk melampiaskan nafsunya.

Karena terpengaruh dengan video porno yang ditonton, selanjutnya, pelaku mengajak korban sama-sama menonton video porno di kosannya dan kemudianj melakukan pencabulaan dengan cara paksa.

“Mungkin karena punya masa lalu rasa sayang pelaku pada korban hilang akibat dikuasai nafsu. Dan lama-kelamaan disorientasi seksualnya berubah dan melenceng, hingga mengasusila korban sesama jenis kelamin,” ujarnya.

M.Syafnur juga menyebut, pihaknya dari bidang Rehabilitasi Sosial bersama Polres Bintan, masih terus menggali kejiwaan pelaku dengan melibatkan ahli psikolog. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kejiwaan pelaku.

“Nanti akan kita lihat psikologi kejiwaan pelaku, apakah memang terganggu atau tidak,” sebutnya

Sebelumnya, Yk yang merupakan seorang tukang jual buah di Pasar Baru Tanjung Uban, ditangkap jajaran Polsek Bintan Utara karena diduga mencabuli 6 orang anak di bawah umur.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan penangkapan terhadap pelaku Yk dilakukan setelah sejumlah orang tua korban anak melapor ke Polisi. Kasus ini terungkap pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana salah satu orang tua korban mendengarkan percakapan antara anaknya bersama korban lainnya.

Dalam percakapan itu, Mereka bercerita bahwa korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Selanjutnya, si orang tua korban, langsung bertanya kepada anaknya tentang perlakuan yang diterima.

“Kemudian korban anak bercerita, selanjutnya orang tua tersebut memberitahukan perlakuan yang dialami anak-anak mereka itu kepada orang tua lainnya,” jelasnya.

Dan setelah masing-masing orang tua menanyakan dan mengetahui kejadian yang dialami anak-anak mereka, selanjutnya 6 orang tua itu membuat laporan ke Polisi pada Jumat (15/7/2022).

Atas Laporan itu, Polisi langsung menangkap pelaku Yk yang saat itu sedang ngopi di salah satu kedai di Tanjung Uban, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku pencabulan pada 6 orang korban anak dibawah umur itu telah dilakukan sejak 2 bulan lalu, atau sejak 9 Mei-11 Juli 2022.

“Pelaku menyodomi 6 korban itu di kos-kosan yang berada di Tanjung Uban,” jelas Tidar saat konferensi pers di Polsek Bintan Utara,” Rabu (27/7/2022).

Atas perbuatannya saat ini Yk ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pengganti Undang-Undang atau Pasal 292 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHP.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka pelaku Pedofilia YK dijeblos ke Sel Tahanan Polres Bintan.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi