Pengirim Narkoba ke Lapas Tanjungpinang Kabur, Polisi Tetapkan sebagai DPO

Kasatreskoba Polres Bintan Iptu Davinci Josie Sidabutar saat memberikan keterangan resmi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kasatreskoba Polres Bintan Iptu Davinci Josie Sidabutar saat memberikan keterangan resmi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Polisi terus memburu pengirim narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Pelaku yang diduga adalah kurir sindikat Narkoba di Tanjungpinang, mengirimkan Narkoba ke Lapas atas permintaan narapidana Faisal.

Hingga saat ini, pelaku juga belum tertangkap dan telah ditetapkan dan dimasukan Polres Bintan, sebagai orang yang dicari dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar, mengatakan pelaku yang mengirimkan sabu tersebut merupakan rekan pengedar Napi Faisal yang kini dalam pengejaran.

“Hasil pengembangan yang kami dapati, pelaku yang mengirimkan sabu dari luar ke dalam lapas sesuai permintaan Faisal,” ujar Iptu Davinci di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan informasi dari tersangka Faisal lanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Bintan sempat melacak keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di Kota Tanjungpinang.

Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku telah melarikan diri.

“Kami mendatangi kos pelaku, tapi yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat. Karena itu, kami masukkan dalam DPO,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bintan, Ipda Yusan, menyebutkan bahwa pelaku kemungkinan besar telah melarikan diri ke luar kota.

“Informasi terakhir, pelaku kabur ke Kuala Tungkal, Jambi. Kami masih lakukan penyelidikan dan koordinasi,” katanya.

Sebelumnya, petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan dua paket sabu seberat 47,48 gram yang dimasukkan ke dalam makanan. Sabu tersebut disembunyikan dalam ayam geprek yang dibungkus menggunakan styrofoam putih.

Pengiriman makanan dilakukan melalui seseorang yang mengantar paket ke Halte Bus depan RSUP Raja Ahmad Thabib. Paket kemudian diambil dan diserahkan ke Lapas oleh kakak dari narapidana Satria, yang tidak mengetahui bahwa salah satu paket berisi narkoba.

Dari hasil penyelidikan, dua narapidana yaitu Faisal (35) dan Satria (25) terlibat dalam upaya penyelundupan ini. Faisal adalah pemesan sabu, sementara Satria, yang bertugas sebagai tahanan pendamping (tamping) bagian penjualan makanan, bertugas menerima paket.

“Faisal memesan sabu, sedangkan Satria bertugas memasukkan ke dalam Lapas dengan imbalan Rp4 juta,” ujar Polisi.

Faisal meminta agar Satria mengambil 20 paket makanan, salah satunya berisi sabu. Untuk mengambilnya, Satria menyuruh kakaknya yang berinisial Si menjemput makanan di halte dan menyerahkannya ke petugas Lapas.

Untuk proses hukum, saat ini Polisi telah menetapkan Faisal dan Satria sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Keduannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi