Penuhi Undangan Jaksa, Diskominfo Lingga Klarifikasi Penggunaan Anggaran Publikasi

firman sst
Kabid Informasi Komunikasi Pelayanan Publik, Diskominfo Lingga Firman SST. (Foto: Aulia/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Lingga – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lingga, Selasa (10/8/2021) lalu, telah memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga guna mengklarifikasi penggunaan pos anggaran publikasi di dinas tersebut.

Kabid Informasi Komunikasi Pelayanan Publik, Diskominfo Lingga Firman SST menjelaskan, klarifikasi dilakukan menyusul pemberitaan di salah satu media bahwa, Diskominfo Lingga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan pos anggaran publikasi tahun 2021 senilai Rp1,3 miliar.

”Total anggaran itu betul segitu, tapi kalau anggaran itu sudah habis dalam satu kali pencairan itu tidak betul. Tapi memang anggaran untuk media Siber atau Online sudah habis, anggaran tersisa hanya untuk media cetak dan elektronik saja, ” kata Firman kepada awak media, Rabu (11/8/2201).

Lebih lanjut Firman menyampaikan, anggaran sebesar Rp1,3 miliar itu dialokasikan untuk pembayaran media Siber atau Online sebesar Rp824 juta, untuk media Cetak sebesar Rp350 juta, serta alokasi untuk media Elektronik Televisi dan Radio sebesar Rp120 juta.

“Namun alokasi anggaran media Siber memang benar-benar sudah habis dibayarkan, karena kita cairkan kepada seluruh media Siber/Online dengan jumlah 130 media yang bekerja sama dengan Pemkab Lingga,” ucapnya.

Menurut Firman, 130 media Siber/Online tersebut sebelumnya telah melakukan pengajuan kerja sama dengan Pemkab Lingga Cq. Diskominfo Lingga. Mekanisme pembayaran anggaran juga melalui transfer langsung ke rekening masing-masing Kabiro yang telah ditunjuk oleh perusahaan media bersangkutan dengan bukti surat kuasa.

”Jadi bukan melalui pembayaran tunai tapi melalui pembayaran nontunai. Pengajuan kerja sama itu juga sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan mekanisme pencairan juga sesuai prosedur. Jadi tidak ada yang tidak transparan dalam hal ini,” bantah Firman.

Bahkan Firman juga menjelaskan, bahwa media yang memberitakan ini juga menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Diskominfo sesuai orderan.

Memang, imbuh Firman, ada beberapa media melalui biro mengajukan pembayaran sesuai keinginan mereka dan apabila tidak sesuai dengan aturan, maka pihaknya akan menolaknya secara tegas.

“Mereka minta dibayar Rp45 Juta, ada juga minta dibayar Rp19 juta untuk masing-masing media, namun hal itu tidak saya penuhi, dengan pertimbangkan kemampuan anggaran yang ada dan sesuai orderan publikasi dari kami serta bukti fisik yang tertera pada SPJ,” ujarnya.

Firman berharap para awak media turut berhati-hati dalam melakukan pemberitaan, terlebih jika ada hal-hal yang seharusnya dikonfirmasi dahulu. Hal ini untuk menghindari pemberitaan yang menjurus pada pencemaran nama baik ataupun ujaran fitnah dan berpotensi merugikan awak media itu sendiri.

”Tapi saya yakin, kawan media kita ini bisa lebih profesional dan berintegritas lagi dan jangan sampai juga ada anggapan, karena keinginan yang tak terpenuhi maka pemberitaannya seakan menyudutkan pihak diskominfo,” pungkas Firman.

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Lingga Izjumadilah, juga turut membenarkan bahwa pihak Diskominfo telah melakukan pembayaran sesuai prosedur kepada media yang telah melakukan kerja sama.

Penulis: Aulia
Editor: Ogawa