
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Ditangkap TNI-AL,Tersangka I pelaku penyeludup Narkoba jenis sabu 38,4 kg dan 40 ribu ekstasi dari Malaysia, ternyata warga Batam dan merupakan kurir narkoba jaringan Internasional.
Sebelum tertangkap, Tersangka I juga mengakau, sudah 15 kali olos membawa narkoba sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Kepri.
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang,Laksamana Pertama, Indarto Budiarto mengatakan, pelaku menyelundupkan narkoba itu diupah 6 ribu ringgit Malaysi per kilogramnya.
“Pelaku di upah 6 ribu ringgit Malaysia perkilogramnya, Jika kurskan kedalam rupiah sekitar Rp.684 juta,” jelasnya di Lantamal IV Tanjungpinang,Kamis (17/7/2020).
Sementara itu, Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan, penangkapan penyeludup Narkoba dari Malaysia yang dilakukan itu, merupakan kerja sama dan sinergitas TNI-AL dan instansi lainya hingga dapat mengagalkan penyeludupan narkoba itu.
“Dalam waktu satu bulan ini, tim TNI-AL telah berhasil 4 kali menggagalkan penyelundupan narkoba, di antaranya di Dumai, Batam, Tanjungbalai Karimun dan di Bintan,”ujarny Ahmadi.
Kepada seluruh prajurit TNI-AL, Ahmadi juga menekankan agar terus melakukan pengawasan koordinasi, serta meningkatkan efisiensi operasi, sehingga bisa menekan peredaran narkoba.
Ahmadi menyebutkan jika di rupiahkan nilai narkoba sebanyak ini bisa mencapai miliaran rupiah, tetapi bukan dilihat dari nilai ekonominya tetapi, dilihat dari bagaimana pihaknya bisa menyelamatkan generasi muda dari persen narkoba.
Sebelumnya, Tim F1QR gabungan Komando Armada (Koarmada) I TNI-AL menggagalkan penyeludupan 38,4 kg dan 40 ribu ekstasi di Perairan Lagoi,Kabupaten Bintan sekitar 23.00 WIB,Selasa(15/7/2020).
Selain mengamankan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ribuan butir Ekstasi, Tim F1QR gabungan juga mengamanakan 1 orang pelaku berinisial I yang menyelundupkan narkoba sabu dan Esktasi itu tersebut.
Penulis:RolandÂ
Komentar