
PRESMEDIA.ID, Bintan – Penyelundupan sabu dan ganja dari luar ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang digagalkan petugas Lapas.
Modusnya, adalah dengan memanfaatkan Tamping Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang keluar membuang sampah, Kemudian memanfaatkan seorang anak dibawah umur mengantarkan barang ke WBP Tamping Lapas.
Penggagalan penyelundupan  Narkoba sabu dan ganja ini dilakukan Pegawai Lapas dan Satres Narkoba Polres Bintan pada Rabu (12/6/2024) di pintu masuk Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo mengatakan, penggagalan penyelundupan Narkoba Sabu dan Ganja ini, awalnya dilakukan Petugas Lapas kemudian dilaporkan ke Polres Bintan dan dilakukan penyelidikan.
“Penyelundupan  barang haram itu, dilakukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Dodhik (38) dan tersangka Tio (17) sebagai kurir di kota Tanjungpinang,” ujar AKBP Riki Iswoyo saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Jumat (21/6/2024).
Kronologis penangkapan lanjutnya, berawal dari penggeledahan barang bawaan WBP Tamping Kebersihan Lapas bernama Dodhik (38) di pintu masuk Lapas usai membuang sampah ke luar.
“Saat WBP tamping ini digeledah, Petugas Lapas mendapati adanya aksi penyelundupan sabu dan ganja didalam barang bawaanya,” katanya.
Kecurigaan pihak lapas, lanjutnya berawal dari pantauan CCTv, Rabu (12/6/2024) pukul 15.30 WIB. Dimana WBP Tamping kebersihan yang saat membuang sampah, menemui seorang pengendara motor di parkiran Lapas.
Setelah pertemuan itu, tamping WBP kebersihan Lapas itu, tampak menerima dan membawa kantong kresek. Ketika di depan pintu masuk, petugas langsung menggeledahnya dan menemukan botol sabun cair didalam kantong plastik.
“Kemudian botol itu dibelah dan ditemukan 4 kondom dan tiga balon berisikan sabu dan ganja di dalam botol,” ujarnya.
Atas temuan ini, selanjutnya Lapas Narkotika Tanjungpinang langsung melaporkan temuannya itu ke Satres narkoba Polres Bintan.
Kemudian, Satresnarkoba Polres Bintan melakukan pemeriksaan terhadap tamping tersebut.
Dari tangan tamping ini, juga disita sabu sebanyak 12 paket dengan berat 96,6 gram, ganja satu paket dan Handphone Oppo.
Kapolres juga mengatakan, Ini merupakan modus baru untuk mengelabui petugas dengan memasukan narkotika ke dalam botol sabun dan membawanya ke dalam Lapas.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang memberikan sabu ke WBP Tamping di area Lapas adalah anak dibawah umur bernama Rio. Lalu dilakukan pengejaran,” katanya.
Lima hari kemudian, atau pada Senin (17/6/2024) pukul 21.00 WIB, Â Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap pelaku Rio di salah satu kos-kosan di Jalan Kota Piring Kota Tanjungpinang.
Pelaku kemudian digiring ke Mako Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Pelaku Rio mengaku memperoleh narkoba sabu dan ganja itu dari seorang Pria di Jalanan Depan SDN 019 Km 18 Tanjungpinang.
Selanjutnya, Pria itu menyuruh pelaku mengantarkan paket berisi sabu dan ganja itu ke WBP Tamping Lapas yang melakukan pekerjaan kebersihan di Lapas.
“Jadi alasan si pelaku Rio ini, dia bertemu seorang pria di km 18, dan menyuruhnya mengantarkan sabu dan Ganja itu ke WBP Tamping yang ada di Lapas,” ujarnya.
Pelaku Rio Mendapatkan Imbalan Rp8 Juta
Kepada Polisi, pelaku anak dibawah umur Tersangka Rio juga mengaku, mendapatkan imbalan Rp8 juta jika berhasil memberikan sabu dan ganja itu ke WBP Tamping Kebersihan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang itu.
“Imbalan tersebut diterima pelaku dalam bentuk uang dan barang,” katanya.
Satreskrim Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Rio. Barang haram yang dikemas ke dalam botol sabun cair itu diterimanya di Jalan Km 18 tepatnya di Depan SDN 019 Bintan Timur.
“Pelaku Rio menerima narkotika itu dari seorang pria sudah dikemas dalam botol sabun cair. Tugas pelaku Rio ini hanya mengantarkannya ke Tamping WBP Kebersihan di area parkiran Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” sebutnya.
Dalam menjalankan tugasnya Rio mendapatkan imbalan dengan total Rp 8 juta. Imbalan itu dalam bentuk satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dan Handphone.
“Sementara sisanya berbentuk uang. Saat ini, Kami telah berkoordinasi dengan Bapas, Dinas Sosial dan BP3KB. Karena pelaku masih dibawah umur,” jelasnya.
Sementara pria yang menyuruh pelaku Rio, kata Polisi saat ini identitasnya sudah diketahui dan ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Bintan.
Dalami Penyelundupan Sabu, Polisi Periksa Satu WBP Lapas
Selain menetapkan WBP tamping Lapas  bernama Dodhik, Satresnarkoba Polres Bintan mengatakan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan sabu dan ganja di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Saat ini kata Kasat Narkoba Polres Bintan, pihkanya juga sedang memeriksa satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya bernama Zaihiddir (41).
Hal itu dilakukan untuk mengungkap apakah ada jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Sebab sabu sebanyak 12 paket dengan berat 96,6 gram dan ganja satu paket itu dicurigai bukan untuk dikonsumsi oleh tamping itu sendiri.
Logikanya gak mungkin sabu sebanyak itu mau dikonsumsi oleh tamping itu sendiri. Sehingga kasus ini masih terus di dalami.
“Kami masih masih terus mendalami kasus ini. Selain Tamping kita juga periksa satu WBP lagi,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi