
PRESMEDIA.ID, Bintan – Penyidik Sat Reskrim Polres Bintan, menyerahkan berkas perkara tahap I kasus pemalsuan surat dengan tersangka Hasan Kejari Bintan, Jumat (19/7/2024).
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyatakan, penyerahan berkas perkara pemalsuan surat lahan milik PT.Expasindo Raya atas nama tersangka Hasan itu diserahkan penyidik ke Kejari Bintan hari ini Jumat (19/7/2024).
“Hari ini, penyidik Satreskrim sudah limpahkan berkas tahap 1 tersangka Hasan ke Kejari. Penyerahannya tadi pagi sekitar pukul 11.01 WIB di Kantor Kejari Bintan,” ujar Alson.
Sedangkan berkas tersangka Muhammad Riduan dan Budiman, sebelumnya juga sudah diserahkan pada Rabu (17/7/2024).
Penyerahan lanjutan Berkas Perkara tersangka M.Ridwan dan Budiman ini, dilakukan penyidik Reskrim seteleh sebelumnya memenuhi semua kekurangan yang menjadi petunjuk oleh Kejari Bintan.
“Semua petunjuk Jaksa atas berkas perkara itu sebelumnya sudah dipenuhi Penyidik Satreskrim Polres Bintan. Dan setelah petunjuk itu dilengkapi berkasnya langsung diserahkan ke Jaksa,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kejaksaan Negeri Bintan yang dikonfirmasi dengan penyerahan berkas kasus dugaan pemalsian dengan tersangka Hasan, M.Ridwan dan Budiman ini, terkesan “bungkam” dan enggan memberi konfirmasi.
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, Syamsul Sahubawa saat dikonfirmasi, terkait pelimpahan berkas perkara Hasan Cs ini, juga enggan memberi tanggapan dan konfirmasi.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi