
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidikan kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan kampung Bugis, Kota Tanjungpinang di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mandek.
Kejaksaan beralasan, hal itu disebabkan Badan Pengawas Pembangunan (BPKP) Kepri, belum menyelesaikan audit perhitungan Kerugian Negara (KN) untuk perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kepala seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang, hingga saat ini belum menerima hasil perhitungan KN atas dugaan korupsi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang itu.
“Sampai saat ini Kejaksaan belum menerima perhitungan KN dari BPKP,” kata Dedek saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumat (23/6/2023).
Dan Kejaksaan lanjut Dedek juga sudah cukup lama menunggu perhitungan KN dari BPKP Kepri tersebut.
Saat ini, lanjutnya, penyidik Pidsus Kejari, juga selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BPKP Kepri untuk menanyakan hal itu.
“Sudah cukup lama. Kita tetap komunikasi dengan BPKP untuk dipercepat dan koordinasi juga jalan terus,” paparnya.
Namun saat ditanya, sudah berapa lama Penyidik Kejaksaan memohon Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Korupsi itu ke BPKP, Dedek enggan membeberkan.
Penyidikan Korupsi Proyek Peningkatan Kampung Kumuh 1 Tahun Lebih di Kejari
Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya telah melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis kota Tanjungpinang sejak 1 September 2021 lalu.
Dengan penyidikan yang dilakukan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuwono saat itu menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka itu adalah tersangka Re selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Ac wiraswasta, Ey selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi dan Gt selaku wiraswasta hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Peningkatan status penyidikan dugaan korupsi proyek APBN ini, kata Joko saat itu, dilakukan atas ditemukanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara dari penyelidikan yang dilakukan Jaksa atas proyek yang menelan dana Rp37 Miliar dana APBN 2020 itu.
Awalnya, Jaksa menyebut modus Korupsi dalam proyek proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis kota Tanjungpinang itu adalah dugaan manipulasi bestek, sehingga pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi dan pengerjaannya diputus kontrak.
Setelah diselidiki, Jaksa kembali menyatakan, dibalik lelang tender proyek oleh Kelompok Kerja (Pokja) juga terdapat dugaan suap-menyuap untuk pengaturan pemenang tender.
Jaksa Dasril Pinjam Uang ke Terperiksa Kasus Korupsi
Peristiwa permintaan uang oleh Jaksa Dasril ini, berawal dari pemeriksaan pejabat Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Kepri pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kontraktor Pelaksana saat penyelidikan kasus.
Namun ditengah penyelidikan, Jaksa Dasril meminta sejumlah uang pada orang yang diperiksa dengan dalih “Kasbon” atau pinjaman.
Setelah penyelidikan selesai, tim penyidik dan Kepala Kejaksaan melakukan Gelar perkara, ada tidaknya ditemukan unsur melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang diselidiki.
Dalam gelar atau ekspos yang dilakukan, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan, bersama Kepala Kejaksaan dan jaksa lainya, menyatakan sepakat, telah ditemukan unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara dari penyelidikan yang dilakukan tim Jaksa Dasril atas proyek yang menelan dana Rp37 Miliar dana APBN 2020 itu, dan kasus dinaikan ke penyidikan, untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum dan pengerjaan proyek tersebut.
Untuk menindak lanjuti penyidikan perkara tersebut, Jaksa Dasril yang saat itu sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus, kembali melayangkan panggilan pemeriksaan ke Pejabat Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Kepri pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kontraktor Pelaksana.
Nah, pada saat pemanggilan sejumlah pejabat dan kontraktor ini, salah satu terperiksa mengaku keberatan kasusnya dinaikan ke Penyidikan, sementara telah “Menyetor” ratusan juta dana.
Saat itu, Jaksa Dasril disebut ingin mengembalikan dana yang sempat diambil, Namun pihak terperiksa tidak mau. Dan karena tolak-menolak akibatnya, ratusan lembar uang kertas nominal Rp. 100,000 dan Rp. 50,000 berserakan di lantai ruangan Kepala Seksi pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kala itu.
Ratusan lembar uang kertas yang berserakan itu, adalh uang milik salah seorang terperiksa dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tanjungpinang yang saat terlibat cekcok dengan Jaksa.
Jaksa Dasril Disanksi Turun Pangkat Karena Pinjam Uang ke Terperiksa Korupsi
Selain lambat dan berbelit-belitnya penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis di Kejari Tanjungpinang, juga mengakibatkan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Dasril disanksi etik penurunakan pangkat.
Musababnya adalah, karena terbukti melanggar etik, meminjam sejumlah uang pada orang yang sedang diperiksa dalam dugaan korupsi Rp34 M proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis.
Sanksi Etik penurunan pangkat dari pangkat golongan III-D menjadi III-C mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Dasril ini, dijatuhkan Kepala Kejaksaan Agung RI ST.Burhanudin atas pemeriksaan dan putusan Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), terhadap kode etik dan perilaku kepada jaksa Dasril saat bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Atas sanksi ini, Jaksa Dasril dinyatakan terbukti melanggar Etik karena terbukti menerima ratusan juta dana dengan dalih pinjaman dari terperiksa kasus korupsi yang sedang ditangani.
Atas pelanggaran itu, Jaksa Dasril dikenai sanksi etik penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhitung mulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023.
Berita Sebelumnya :
- Dipraperadilkan, Kejari Tanjungpinang Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Korupsi Proyek Permukiman Kumuh Kampung Bugis-Tanjungpinang
- Praperadilan Dicabut, Kejari Tanjungpinang Belum Limpah Perkara Korupsi APBN Rp34 M ke PN
- Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pemukiman Satker Kementerian PUPR Rp34 M “Mengendap†di Kejari Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur