
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan membatasi sejumlah kegiatan Tempat Umum dan Ruang terbuka pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan hal itu dilakukan mengikuti kebijakan pusat yang membatalkan PPKM Level 3 dan melakukan pembatasan sejumlah kegiatan.
“Kita akan mengikuti sesuai dengan status PPKM saat ini dan Instruksi Pusat,” ungkapnya di Tanjungpinang, Rabu (8/12/2021).
Ia juga mengatakan status PPKM sejumlah kabupaten/kota di Kepri saat ini, hampir seluruh sudah berstatus PPKM level 1 dan hanya Karimun yang level 2.
Namun demikian, Ansar juga menekankan, perlunya antisipasi dan mencegah mobilitas tinggi pada perayaan Nataru nanti. Dan Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pembatasan, khususnya di tempat umum dan ruang terbuka, seperti pantai, Pusat perbelanjaan, mall, dan lain sebagainya. Termasuk, perjalanan ke dalam maupun luar daerah.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan rapatkan secara internal. Hasilnya akan kita bawa ke tingkat FKPD untuk memperoleh masukan-masukan. Setelah itu baru  kita akan terbitan surat edaran-nya,” terang Ansar.
Selain itu, ia juga menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan kebijakan larangan mudik bagi masyarakat umum. Menurutnya, jika tingkat resiko penyebaran Covid-19 lebih tinggi, maka Pemprov Kepri akan menerapkan kebijakan tersebut.
“Oleh karena itu kita pertimbangan dulu, kalau memang resistensi nya lebih tinggi kita larang dulu. Tapi, kalau ASN tidak dibenarkan mudik,” demikian Ansar.
Penulis :Ismail
Editor  :Redaksi