
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk beberapa jenis kegiatan, diantaranya aktivitas rumah ibadah dan kegiatan usaha.
Kebijakan tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021, kemudian dituangkan dalam surat edaran (SE) Walikota Tanjungpinang nomor 443.1/975/6.1.01/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kota Tanjungpinang, yang diteken 8 Juli 2021 berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dalam PPKM pengetatan ini, Walikota Tanjungpinang tetap mengizinkan rumah ibadah untuk tetap buka, namun dengan kapasitas 25 persen serta wajib menjalankan protokol kesehatan.
“Rumah ibadah sama, jumlah yang boleh melaksanakan sebesar 25 persen kapasitas dan mewajibkan protokol kesehatan,†kata Rahma, Kamis (8/7/2021) kemarin usai memimpin rapat pembahasan pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro, di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang.
Rahma menambahkan, aktivitas restoran, rumah makan, cafe, kedai kopi, dan jenis kedai lainnya yang kerap mengundang kerumunan hanya boleh bukanya hingga jam 5 sore saja.
“Dan edaran seperti ini bukan hanya di Tanjungpinang, ini perintah dari pusat yang harus kami lanjutan dalam bentuk surat edaran yang harus kita sampaikan kepada kelompok-kelompok masyarakat,†ucapnya.
Sementara, untuk perkantoran melakukan Work From Home 75 persen dan hanya boleh beraktifitas 25 persen dari seluruh karyawannya. untuk syawalan akan dibuka 100 persen namun jam operasional diatur sampai jam 10 malam.
Pelaksanaan PPKM Pengetatan juga difokuskan pada 11 Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 yang akan dilakukan sampai tanggal 20 Juli di Kota Tanjungpinang.
“Dari 43 kota yang ada di seluruh indonesia salah satunya termasuk Kota Tanjungpinang artinya ini satu instruksi yang harus kita laksanakan. Kenapa kita termasuk 43 karena Covid Tanjungpinang sangat meningkat drastis,†pungkasnya
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, Kapolres Tanjungpinang, Kajari Tanjungpinang, Jajaran TNI LAM, pengusaha swalayan, perbankan, RT/RW, perwakilan Kedai Kopi, MUI dan stakeholder lainnya yang hadir.
Penulis: Redaksi
Editor: Ogawa