Pertamina dan Jaksa Agung Kompak Pastikan Kualitas Pertamax Sesuai Standar

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri bersama Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung saat memberi keterangan Pers (Foto-Puspenkum Kejagung).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri bersama Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung saat memberi keterangan Pers (Foto-Puspenkum Kejagung).

PRESMEDIA.ID– PT Pertamina (Persero) dan Jaksa Agung kompak memastikan, bahwa kualitas Pertamax yang beredar di pasaran saat ini, sesuai standar yang ditetapkan. Mereka juga menegaskan bahwa kasus hukum yang sedang berlangsung tidak mempengaruhi kondisi BBM saat ini.

Pertamax Dilakuka Pengujian

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyatakan hasil pengujian kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diproduksi oleh Pertamina, sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami secara rutin melakukan uji sampel terhadap kualitas BBM setiap tahun, bekerja sama dengan Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas). Beberapa waktu lalu, kami menguji sampel di 75 SPBU bersama Lemigas, serta berkolaborasi dengan lembaga survei independen untuk memastikan standar terpenuhi,” ujar Simon, Jumat (7/3/2025).

Hasil uji menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina telah memenuhi standar yang berlaku. Simon menegaskan bahwa uji kualitas ini akan terus dilakukan secara terbuka dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.

Jaksa Agung: Kualitas Pertamax Tidak Terkait Kasus Hukum

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, bahwa BBM yang beredar saat ini tidak terkait dengan kasus hukum yang sedang diselidiki.

“Kasus yang sedang disidik melibatkan periode 2018-2023 dan tidak mempengaruhi kualitas BBM yang tersedia saat ini. Artinya, Pertamax yang beredar sejak 2024 sudah melalui standar pengujian dan aman dikonsumsi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa stok BBM bersifat habis pakai, dengan rata-rata persediaan 21-23 hari. Oleh karena itu, BBM yang diproduksi pada periode kasus tersebut sudah tidak ada di pasaran.

Burhanuddin juga mengatakan, bahwa dalam penyelidikan, ditemukan fakta hukum terkait pembelian BBM RON 92 yang diterima dalam bentuk RON 88 atau RON 90. BBM ini kemudian disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilakukan blending sebelum didistribusikan.

“Perlu ditegaskan bahwa praktik ini dilakukan oleh segelintir oknum yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan ini bukan bagian dari kebijakan resmi PT Pertamina (Persero),” tambahnya.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan Good Corporate Governance di BUMN serta memperbaiki tata kelola perusahaan.

“Penanganan perkara ini berjalan tanpa intervensi pihak manapun. Ini adalah murni upaya penegakan hukum untuk mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung juga bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus yang terjadi sejak 2018 hingga 2023.

Atas hal itu, Kejagung meminta, masyarakat tidak terprovokasi dan tetap tenang. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung PT Pertamina dan Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan perbaikan tata kelola energi nasional.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi