Pesta Kembang Api Perayaan Tahun Baru di Tanjungpinang Dilarang

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Fernando
Kapolres Tanjungpinang AKBP. Fernando

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pesta kembang Api dan acara kerumunan pada malam pergantian tahun baru 2022 di Kota Tanjungpinang dilarang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, larangan Pesta kembang Api dan dan acara kerumunan pada malam pergantian tahun baru itu, sesuai dengan hasil rapat bersama Gubernur Kepri dan pemimpin daerah di Kepri.

“Pesta kembang api dilarang. Jika ada buat acara malam tahun baru harus ada izin Kepolisian,” kata Fernando, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, Polisi juga membentuk 7 Pos pengamanan di sejumlah titik untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru di Tanjungpinang. Ke 7 pos pengamanan itu, diantaranya empat pos PAM, dua pos Terpadu dan 1 pos keliling.

Selain itu, 300 personel Polri dan TNI juga akan diturunkan untuk melakukan pengamanan tempat ibadah dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

“Sebanyak 45 gereja di Tanjungpinang akan dilakukan pengamanan. Dan saat ini, personil sudah mulai melakukan pengamanan,” jelasnya.

Kapolres ini juga menghimbau, agar masyarakat mengurangi mobilitas, terutama menjelang dan saat libur Nataru.

“Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus atau ancaman gelombang ketiga Covid-19, dan situasi yang saat ini sudah membaik dapat kita pertahankan,” ujarnya.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi