Petugas Lapas Narkotika Gagalkan Pelemparan Benda Terlarang ke Dalam Lapas

Petugas lapas menemukan barang yang digunakan untuk memasukkan barang terlarang ke dalam lapas.(Foto: Lapas Narkotika/Presmedia.id)
Petugas lapas menemukan barang yang digunakan untuk memasukkan barang terlarang ke dalam lapas. (Foto: Lapas Narkotika/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menemukan tali pancing dan bandul saat melakukan kontrol keliling pagar luar lapas, Selasa (9/1/2024).

Kasi Kamtib Lapas Narkotika Tanjungpinang, Wan Maulana, mengatakan diduga kuat barang yang ditemukan sebagai alat untuk memasukan barang terlarang dari luar ke dalam lapas. Barang itu ditemukan dekat salah satu pos penjagaan.

“Dipastikan tidak ada barang masuk ke dalam. Melainkan barang itu akan digunakan untuk memasukan barang terlarang ke dalam. Namun hal itu tak terjadi karena barangnya sudah kita amankan,” ujarnya.

Modus pelemparan benda terlarang dari luar lapas dengan tali pancing dan bandul merupakan hal yang sering terjadi. Caranya barang terlarang itu diikatkan ke tali pancing dengan bandul lalu menggunakan ketapel atau alat pelontar lainnya agar dapat masuk ke dalam.

Tentunya benda-benda tersebut dapat digunakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk melakukan kegiatan yang melanggar peraturan, seperti narkoba, tawuran, atau melarikan diri.

“Temuan benda tersebut sudah dilaporkan ke pimpinan,” sebutnya.

Lapas akan melakukan penyelidikan guna mencari tau pelaku yang akan melakukan pelemparan barang ke dalam. Kemudian juga melakukan deteksi guna untuk mengantisipasi aksi yang terlarang.

“Benda yang diamankan akan segera dimusnahkan. Kita juga akan mencari tahu siapa yang melakukannya,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com