PH Terdakwa Yudi, Serahkan Bukti Keterlibatan Doddy Saputra di Korupsi BPHTB Tanjungpinang

Saksi Ahli Auditor Muda BPKP Provinsi Kepulauan Riau Sugeng Handoyo saat memberikan keterngan di PN atas Audit kerugian negara yag dilakukan di Korupsi BPHTB kota Tanjungpinang
Saksi Ahli Auditor Muda BPKP Provinsi Kepulauan Riau Sugeng Handoyo saat memberikan keterngan di PN atas Audit kerugian negara yag dilakukan di Korupsi BPHTB kota Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tidak mau klienya terlibat sendiri, Kuasa Hukum terdakwa Yudi Ramdhan, Iwan Kusuma Putra, menyerahaka 3 dokumen bukti dugaan keterlibatan Dodi Saputra dalam korupsi penyelewengan pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.

Penyerahan bukti itu, dilakukan Kuasa hukum Terdakwa, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari BPKP di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/6/2021).

Iwan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti dugaan keterlibatan Dodi Saputra dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.

Bukti-bukti itu kata Iwan, seperti Berita Acara Pemeriksaan Inspektorat Tanjungpinang, serta sejumlah lampiran terhadap ASN kota  Tanjungpinang itu, saat diperiksa Inspektorat bersama klannya Terdakwa Yudi Ramdhani.

“Jadi dari bukti ini, Doddy Saputra selaku ASN juga diperiksa Inspektorat. Tetapi di BAP perkara Korupsi klien kami, nama Dodi Syahputra tidak ada sama sekali disebutkan Jaksa Penyidik di BAP. Padahal Dia (Dodi) ikut jelas ada keterlibatan dalam perkara ini,” kata Iwan.

Iwan menegaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Tanjungpinang berawal atas adanya dugaan  kerugian negara yang dilakukan oleh Yudi dan Dodi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan, dugaan korupsi dengan modus memanipulasi penyetoran pajak BPHTB ini, pertama kali dilakukan Dodi. Kemudian baru beberapa minggu kemudian, ada dugaan korupsi yang dilakukan Yudi.

“Jadi beda motifnya, apa yang diperiksa disini di tahun 2018 sebanyak 95 SSPD dan 97 SSPD di tahun 2019. Ini juga sekaligus membantah keterangan BP2RD Tanjungpinang yang menyatakan tidak ada keterlibatan atas nama Dodi dan begitu juga keterangan dari Marsos pemeriksaan dari  Inspektorat,” paparnya.

Iwan juga menyatakan, keterkaitan ASN Dodi dan Kliennya di dalam satu berkas pemeriksaan jelas-jelas terungkap, bahwa ada keterlibatan Doddy Saputra dalam kasus Korupsi BPHTB tersebut.

“Jadi Kami meminta ada keterbukaan  dalam kasus ini. Penetapan tersangka tunggal oleh Jaksa dalam kasus Korupsi ini, juga menjadi suatu keanehan,” ujarnya.

Untuk bukti yang lain, tambah Iwan, Pihaknya menyerahkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemko Tanjungpinang atas dugaan potensi kerugian negara di BP2RD itu di 2019.

Sebelumnya , Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang mengatakan, terdakwa Yudi Ramdani bekerjasama dengan Yudo Asmoro staf Notaris Sudi SH, dalam mengkorupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Tanjungpinang, mendakwa terdakwa Yudi Ramadhan dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan Subsider, JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menyatakan,terdakwa yang tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam pemungutan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang, turut bekerja melakukan pemungutan dan penginputan data dan administrasi Wajib Pajak BPHTB serta menerima pembayaran-pembayaran dana BPHTB dari wajib pajak yang dititipkan melalui notaris Sudi.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi