PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kasus tindak pidana kriminal terhadap orang dan harta benda, serta peredaran narkoba diwilayah hukum Polresta Tanjungpinang sepanjang 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022.
Dari data analisis dan evaluasi penanganan perkara tindak pidana Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sebanyak 321 kasus atau naikan 0,3 persen dibanding 2022 yang berjumlah 301 kasus terjadi di kota Tanjungpinang sepanjang 2023.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H.Ompusunggu didampingi Kasat reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M.Darma Ardiyanki mengatakan, dari 321 kasus tindak pidana itu, sebanyak 200 kasus atau 62,3 persen telah diselesaikan.
Sementara sebanyak 121 kasus atau 37,7 persen hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
“Dari seluruh tindak pidana terhadap orang dan barang yang terjadi dan ditangani satuan Kepolisian di Polresta dan Polsek di Kota Tanjungpinang ini sebanyak 200 kasus atau 62,3 persen sudah diselesaikan ditangani. Dan penyelesaiannya ini mengalami kenaikan 0,3 dibanding tahun lalu yang hanya 62 persen,” ujarnya pada konferensi pers akhir tahun 2023 di Polresta Tanjungpinang, Jumat (29/12/2023).
Dari sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi, sejumlah kasus konvensional yang paling menonjol kata Kapolresta adalah Kasus pencurian Motor (Curanmor) sebanyak 63 kasus, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 47 kasus, Penganiayaan 45 kasus dan Penggelapan 24 kasus serta Penipuan 18 kasus.
Sementara untuk kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sepanjang 2023 ada sebanyak 25 kasus dan kasus kekerasan terhadap anak atau perlindungan Anak sebanyak 39 kasus, kemudian Perzinahan 3 kasus.
Adapun jumlah kasus kriminalitas kejahatan yang terjadi di kota Tanjungpinang sepanjang 2023 itu antara lain:
-Kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) 47 kasus selesai 39 kasus atau 83 persen
-Kasus Perbuatan cabul 2 kasus selesai 1 kasus atau 50 persen
-Kekerasan dalam Rumah Tangga 25 kasus selesai 13 kasus atau 52 persen
-Kasus Pembunuhan 1 kasus terungkap 1 kasus
-Kasus Curanmor sebanyak 63 kasus selesai 11 kasus
-kasus pencurian dengan Kekerasan Curas 3 kasus selesai 2 kasus
-Kasus Pencurian biasa 22 kasus selesai 16
-Kasus Pengeroyokan 6 kasus selesai 4 kasus
-Kasus Penipuan 18 kasus selesai 15 kasus
-Kasus Penganiayaan 45 kasus selesai 19 kasus
-Kasus Penggelapan 24 kasus selesai 18 kasus
-Kasus Perzinahan 3 kasus selesai 2 kasus
-Kasus Pengrusakan 3 kasus selesai 2 kasus
-Kasus Perlindungan Anak 39 kasus selesai 34 kasus
(Data:Humas Polresta Tanjungpinang)
Kejahatan Narkoba di Tanjungpinang Juga Meningkat
Sementara itu, kasus kejahatan narkoba, berupa kepemilikan, penggunaan dan pengedaran sepanjang 2023, juga mengalami peningkatan dari 53 kasus sebelumnya tahun 2022 menjadi 68 kasus pada 2023.
Kapolresta Tanjungpinang didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi mengatakan, dari 68 kasus kejahatan narkoba di kota Tanjungpinang 2023 ini, sebanyak 40 kasus sudah diselesaikan di tingkat penyidikan.
“Sementara 28 kasus lainya, saat ini masih berjalan dalam tahap Penyelidikan (sidik) dan 15 kasus dan 13 kasus tahap I da masih menunggu sampai tahap penyelesaiannya berikutnya,” ujar Kapolres.
Kapolresta KOmbes Pol H.Oppusunggu juga mengatakan, dari 68 kasus kejahatan Narkoba yang ditangani itu, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang juga menetapkan 66 orang tersangka yang terdiri dari 59 laki-laki dan 9 orang perempuan.
Sedangkan barang bukti berbagai jenis narkoba yang diamankan terdiri dari narkoba Sabu sebanyak 5.091,62 gram, Ganja 988 gram, ekstasi 15.277 Butir, Psikotropika (H5) 40 Butir dan Ketamin 7,6 Gram.
Prestasi Penanganan dan Pengungkapan Kasus Polresta Tanjungpinang
Kapolres Tanjungpinang Kobes Pol H.Ompusunggu juga menyebut, dari penanganan tindak pidana yang dilakukan, Polresta Tanjungpinang juga diklaim memiliki prestasi dalam penanganan tindak pidana narkoba, Korupsi, TPPO serta Pengungkapan kasus Pembunuhan Waria di taman jalan Diponegoro Tanjungpinang.
Sejumlah prestasi itu, kata Kapolresta menyangkut:
- Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika penyelundupan sabu seberat 4 kilogram dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia terdiri dari 4.965 pil ekstasi.
-
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 712,6 gram dan ekstasi 74 butir.
-
Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pelabuhan
dompak di Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp.41.038.860.00,-. -
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) di Tanjungpinang kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang signifikan, yaitu Rp. 320.000.000,- ditambah $600 (Enam Ratus Dolar Singapura) dan jam tangan rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp.180.000.000,-.
-
Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Negara Kamboja melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang.
-
Pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan mayat PSK Waria di taman jalan di Jalan Diponegoro (Depan kantor KPP Pratama Tanjungpinang).
Data: Humas Polresta Tanjungpinang
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar