
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Wali kota Tanjungpinang Rahma, akhirnya memenuhi panggilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang untuk di periksa sebagai saksi dalam kasus temuan dugaan pidana Pemilu pembagian Masker dan brosur Pasangan calon Gubernu dan wakil gubernur Ansar-Marlin.
Pantauan di depan kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Rahma datang dengan menggunakan mobil Fotruner BP 1996 YB, datang dengan didampingi pengacara nya Hendi Davitra.
Sebelum masuk ke ruangan penyidik, Rahma memilih diam dan langsung menuju keuangan penyidik.
“Bentar ya, minggir ya, tunggu sebentar,”kata Hendi saat masuk kedalam ruangan penyidik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pemeriksaan terhadap Walikota Tanjungpinang terpaksa diundur karena permintaan wali kota Tanjungpinang.
“Sebelumnya, kita ada dihubungi untuk meminta diundur jam pemeriksaanya, karena beliau (Rahma-red) rupanya ada kegiatan sehingga minta diundur habis maghrib ini,”singkat Rio.
Hingga magrib, Walikota Tanjungpinang Rahma masih dilakukan pemeriksaan diruang penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Tanjungpinang yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polisi dan Jaksa dari Kejari Tanjungpinang, meningkatakan temuan dugaan pelanggaran Pemilu, foto wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma yang membagian Masker dan brosur serta penempelan stiker pasangan Calon nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustin Rudi di sejumlah rumah warga Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini, mengatakan dari pembahasan yang dilakukan Sentra Gakumdu, ditemukan peristiwa Pidana dari tersebarnya photo wali kota dalam pembagian Masker itu ditindak lanjutdi ke penyelidikan dengan mencari, mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang di laporkan.
Penulis:RolandÂ