
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan, tidak ada peminat calon perseorangan (Independen), Gubernur dan wakil gubernur di Pilkada provinsi Kepri serentak tahun 2024.
Demikian juga calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di 7 kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
“Untuk calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur di Kepri tidak ada. demikian juga calon perseorangan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di 7 kabupaten kota nihil. Sehingga, di provinsi Kepri pada Pilkada serentak 2024 ini, tidak ada calon perseorangan,” kata ketua KPU Kepri Indrawan pada PRESMEDIA.ID Senin (13/5/2024).
Ketidakadaan calon perseorangan untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Kepri serta 7 Kabupaten/kota di Kepri itu, dipastikan KPU Kepri dan KPU Kabupaten/kota hingga pukul 23.59 WIB Minggu (12/5/2024).
“Jadi sampai semalam, Minggu (12/5/2024) pukul 23;59 WIB kami pastikan, tidak ada satu orang calon perseorangan yang memasukan data atau dokumen dukungan minimal sebagai syarat calon perseorangan di situs penerimaan dokumen KPU,” ujarnya.
Sebelumnya lanjut ketua KPU Kepri ini, KPU dan jajaran KPU di Kabupaten/kota, telah mengumumkan jadwal penerimaan syarat dukungan bagi calon perseorangan Pilkada serentak Gubernur dan wakil gubernur, Bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota itu secara terbuka di Kepri sejak 5-12 Mei 2024 untuk pemasukan syarat dukungan.
“Namun kenyataanya hingga akhir masa pemasukan dukungan syarat calon tidak ada yang mengajukan,” katanya.
Dengan kondisi ini, lanjut Indrawan, pihaknya nanti akan menunggu jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota pada 27-29 Agustus 2024 yang diusung oleh masing-masing Parpol.
KPU Bintan: Jangankan Mendaftar yang Konsultasi Aja Tidak Ada
Di Kabupaten Bintan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan juga menyatakan pendaftar Calon Bupati (Cabup) Bintan melalui jalur independen nihil dan tidak ada peminat.
hal itu terbukti dari tidak ada seorang pun yang mau mendaftar dan memasukan surat dukungan syarat ke KPU hingga akhir penerimaan.
Ketua KPU Bintan Haris Daulay, mengatakan pendaftaran Cabup dan Cawabup Bintan Jalur Independen dibuka sejak 5 Mei 2024. Namun hingga pendaftaran itu ditutup 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada satu orangpun yang mendaftarkan diri.
“Tidak ada peminatnya. Karena tidak ada yang daftar dari dibuka sampai dengan ditutup,” ujar Haris, Senin (13/5/2024).
Padahal lanjut Haris, KPU Bintan juga telah membuka dan menyediakan helpdesk untuk mengakomodir jika ada calon perseorangan.
“Namun selama tahapan penerimaan, memang tak ada yang memasuk syarat dukungan ke sistem informasi online Bahkan jangankan yang daftar, yang konsultasi pun aja mau maju juga tidak ada. Memang tidak ada peminatnya,” jelasnya.
Dengan selesainya pemasukan syarat pendaftaran jalur independen ini, kata Haris, tahapan berikutnya adalah pendaftaran melalui jalur partai politik (parpol) yang akan mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Untuk jumlah berapa calon yang akan mendaftar tidak ada batasi. Sepanjang calon memenuhi syarat dukungan dari Parpol pengusungan akan kami terima,” katanya.
Penulis: Presmedia/Hasura
Editor : Redaksi