
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengatakan, Pilkada lanjutan untuk daerah yang memiliki calon tunggal namun kalah melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024, akan dilaksanakan pada September 2025.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, pelaksanaan Pilkada lanjutan ini mengacu pada Pasal 54d Ayat 2 dan 3, serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
“Jika calon tunggal dalam Pilkada 2024 tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada lanjutan akan diselenggarakan pada September 2025,” ujar Idham sebagaimana dirilis infopublik.
Kebijakan ini sebutnya, juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Pilkada lanjutan digelar paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Idham menambahkan, KPU akan menerbitkan jadwal dan program resmi terkait Pilkada lanjutan setelah hasil rekapitulasi suara selesai dilakukan secara berjenjang.
“Tahapan Pilkada lanjutan akan mengikuti prosedur seperti Pilkada Serentak 2024, termasuk pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menunggu hasil resmi rekapitulasi, khususnya di Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia, untuk memastikan apakah calon tunggal mendapatkan suara di atas 50 persen atau tidak.
Calon Tunggal Kalah di Bangka Belitung
Sebagaimana diketahui, Pada Pilkada Serentak 2024, dua pasangan calon kepala daerah di Provinsi Bangka Belitung, mengalami kekalahan melawan kolom kosong.
Pasangan Maulan Aklil (Molen) dan Masagus M Hakim sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, serta pasangan Mulkan-Ramadian sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka, kalah berdasarkan hasil hitung cepat.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi