Pj.Wako dan Pejabat Pemko Tanjungpinang Enggan Tanggapi 111 Temuan BPK di Sejumlah OPD

Daftar Temuan dan rekomendasi BPK-RI atas LKPD APBD 2026-2023 kota Tanjungpinang yang belum ditindaklanjuti Pemerintah kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Daftar Temuan dan rekomendasi BPK-RI atas LKPD APBD 2026-2023 kota Tanjungpinang yang belum ditindaklanjuti Pemerintah kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar, dan pejabat pemerintah kota lainya, enggan memberikan tanggapan terkait 111 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan LKPD APBD di sejumlah OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Pemko Tanjungpinang juga belum mempublikasikan informasi mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menindaklanjuti atau mengembalikan sejumlah dana atas temuan dan rekomendasi BPK tersebut.

Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Andri Rizal Siregar yang dimintai keterangan mengenai tindak sejumlah temuan dan rekomendasi BPK di LKPD-APBD kota Tanjungpinang ini, enggan memberi tanggapan, dan mengarahkan media agar menanyakan hal itu ke Sekretaris Daerah (Setdako) Tanjungpinang.

“Ini kan beda konteks, tanya sekda ya,” ujarnya saat dikonfirmasi di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang, Rabu (31/7/2024).

Di tempat terpisah, Sekda kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan semua temuan BPK telah ditindaklanjuti dan evaluasi dilakukan dalam dua bulan setelah temuan diterima.

“Sebagian besar temuan sudah ditindaklanjuti dan tindak lanjut masing-masing OPD dievaluasi,” kata Zulhidayat.

Namun, Zulhidayat juga mengaku tidak mengetahui detail temuan yang sudah ditindaklanjuti, dan mengarahkan media untuk menanyakan hal tersebut ke Inspektorat kota Tanjungpinang.

“Untuk data detail lengkapnya bisa lihat di Inspektorat,” tambahnya.

Zulhidayat juga menegaskan beberapa data terkait temuan BPK bersifat terbatas dan hanya Inspektorat yang berwenang memberikan informasi tersebut.

“Informasi ada yang terbuka dan ada yang terbatas. Yang berwenang memberikan informasi hal tersebut adalah Inspektorat,” tutupnya.

Kepala Badan Inspektorat Kota Tanjungpinang, Surjadi, yang dikonfirmasi media ini, juga tidak bersedia memberikan tanggapan terkait temuan BPK di sejumlah OPD.

Menurutnya, dari sejumlah temuan itu, ada informasi yang dikecualikan berdasarkan SK yang tidak bisa disampaikan.

111 Temuan dan Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti Pemko Tanjungpinang

Untuk diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap LKPD-APBD Kota Tanjungpinang dari tahun 2006 hingga 2023 mencatat 582 temuan. Temuan tersebut mencakup kesalahan administrasi, mark-up anggaran, serta laporan fiktif yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam laporan, BPK juga memberikan 1.242 rekomendasi untuk ditindaklanjuti, namun hingga saat ini baru 1.131 temuan yang ditindaklanjuti. Sementara 111 temuan belum ada tindak lanjut.

Dari 111 temuan tersebut, 53 temuan belum sesuai dengan rekomendasi BPK, 45 temuan belum ditindaklanjuti, dan 13 temuan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Pemko Tanjungpinang.

Di LKPD-APBD 2023, BPK juga menemukan 18 temuan terkait kesalahan administrasi dan kegiatan fiktif dalam penggunaan APBD Kota Tanjungpinang.

Atas temuan ini, BPK memberikan 74 rekomendasi penyelesaian, namun dari rekomendasi itu baru 7 temuan yang dinyatakan sesuai, Sementara 7 rekomendasi atas temuan belum selesai dan 45 temuan belum ditindaklanjuti.

Salah satu temuan yang belum ditindaklanjuti pemko Tanjungpinang itu adalah pembayaran honor pejabat di Pemko Tanjungpinang yang menyalahi ketentuan sebesar Rp1,043 miliar.

Atas temuan ini, BPK memerintahkan agar walikota Tanjungpinang memerintahkan kepala OPD pemko Tanjungpinang mengembalikan dan menyetorkan kelebihan pembayaran honor pejabat pada kegiatan itu ke kas daerah.

Dari Rp1,045 miliar dana temuan honor pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres ini, terdapat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang sebesar Rp 579.562.500 dan di Badan Kesbangpol sebesar Rp 544.500.000.

Temuan serupa juga terjadi di BPPRD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Sosial, dan Inspektorat Kota Tanjungpinang dengan total temuan BPK sebesar Rp1,043 miliar.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar