PKC PMII Kepri Minta Temuan BPK yang Tidak Ditindaklanjuti Diusut

Ilustrasi Honor Pejabat di luar gaji dan tunjangan. (Foto: katada.id)
Ilustrasi Honor Pejabat di luar gaji dan tunjangan. (Foto: katada.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2023 Kota Tanjungpinang yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala OPD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ketua PKC PMII Kepulauan Riau, Muhammad Jasming Agus, menegaskan sejumlah temuan BPK terkait penyalahgunaan anggaran APBD di LKPD-APBD 2023, seharusnya telah diselesaikan OPD dan pemerintah dalam waktu 60 hari setelah LHP-BPK diserahkan.

Namun, kenyataanya, sejak penyerahan LHP-BPK pada April 2024, masih ada temuan yang belum ditindaklanjuti Kepala OPD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Salah satu temuan tersebut adalah pembayaran honor kegiatan pejabat Pemko Tanjungpinang sebesar Rp1,045 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Seharusnya, 60 hari setelah penyerahan LHP-BPK, Pemko dan Kepala OPD sudah harus menindaklanjuti, dan rekomendasi tindak lanjut pengembalian dana ke kas daerah sudah harus disetorkan sebagai akibat dari kesalahan prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Muhammad Jasming Agus Sabtu (20/7/2024).

Atas hal itu, PKC PMII Kepri mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan BPK di LKPD-APBD 2023 Kota Tanjungpinang itu.

“Kami menuntut agar temuan BPK ini menjadi perhatian serius dan segera dilakukan pengembalian dana yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Jika tidak diselesaikan, lanjut Jasming Agus, Pihaknya mendesak APH untuk melakukan pengusutan karena ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

Selain itu, PKC PMII Kepri juga meminta DPRD dan tim TAPD Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melakukan perbaikan sistem penganggaran guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas penggunaan belanja LKPD-APBD Tanjungpinang Tahun 2023.

Salah satu temuan BPK adalah realisasi pembayaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Kegiatan, Belanja Honorarium Narasumber/ Pembahas, dan Belanja Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

Akibat ketidakpatuhan ini, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran honor kegiatan sebesar Rp1,045 miliar di BPKAD, Kebangpol, dan sejumlah dinas OPD lainnya di Kota Tanjungpinang.

Atas temuan itu, BPK memerintahkan Walikota Tanjungpinang melakukan tindak lanjut penyelesaian dan Kepala OPD, diminta menarik kelebihan pembayaran honorarium dan mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar