Platform Media Sosial Diminta Patuhi UU dan Tidak Memuat Konten Pornografi Serta Judi Online di Indonesia

Kementerian Infokom meminta platform media sosial patuhi UU dan tidak memuat konten pornografi serta judi online di Indonesia. (Foto: Berbagai media)
Kementerian Infokom meminta platform media sosial patuhi UU dan tidak memuat konten pornografi serta judi online di Indonesia. (Foto: Berbagai media)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengingatkan platform media sosial yang beroperasi di Indonesia, agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memuat konten yang mengandung pornografi dan judi online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, seluruh platform media online di Indonesia memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memenuhi aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Hal ini ditegaskan Menkominfo melalui keterangan tertulisnya, atas adanya platform media sosial asing yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi.

“Kementerian Kominfo akan melakukan tindakan tegas terhadap platform yang melanggar aturan dan UU itu, berupa pemutusan akses terhadap platform jika tidak menaati aturan di Indonesia. Hal ini berarti, mereka lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada ingin menggarap market di Indonesia, ya tidak apa-apa juga,” tegasnya di Jakarta, seperti dikutip pada Senin (17/6/2024).

Dirjen Aptika menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika prinsip kebebasan berbicara maupun berpendapat diterapkan di luar Indonesia. Namun, jika platform tersebut beroperasi di Indonesia, maka harus ada pembatasan bagi pengguna di Tanah Air agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

“Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinya punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal,” sebutnya.

Selain konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.

Bahkan, pihak yang turut mempromosikan judi online di ruang digital nasional akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya aksesnya diputus.

“Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu,” kata Aptika.

Selain itu Kementerian Kominfo juga dipastikan akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Hal ini terkait dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia secara ilegal.

“Saya langsung cek itu, sudah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar