Plt Bupati Bintan Perjuangkan Kepemilikan Lahan Masyarakat di Wilayah Hutan

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemkab Bintan mengimbau masyarakat Kabupaten Bintan yang memiliki tanah berdampingan atau bahkan masuk dalam kawasan hutan dihimbau untuk segera mendaftarkan kepemilikan tersebut. Sebab direncanakan ada pelepasan lahan milik warga yang berada di kawasan hutan.

Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII, Tri menyampaikan bahwa tahun ini semua kepemilikan lahan yang masuk dalam kawasan hutan akan didata kembali untuk segera dilepas agar benar-benar sah menjadi kepemilikan pribadi, instansi maupun badan dan keagamaan.

“Ini kebijakan bersama, tujuannya agar wilayah hutan bisa dikukuhkan. Wilayah hutan yang masuk dalam kepemilikan masyarakat atau instansi kalau lulus berkasnya nanti maka akan dilepas dan jadi milik yang bersangkutan. Dengan demikian, tidak ada lagi kekhawatiran di kemudian hari. Namun setelah waktu yang ditentukan, semua wilayah hutan akan dipatok batas,” katanya usai berdialog dengan Pemkab Bintan, Kamis (10/3/2022) di Ruang Rapat Camat Bintan Timur.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan pun langsung merespon cepat dan meminta dinas terkait dibantu lurah/kades hingga camat yang ada untuk memberikan informasi pada masyarakat dan mendampingi semua yang ingin mendaftar.

“Kepada semua masyarakat segera daftarkan. Penuhi semua syaratnya, saya meminta lurah, kades dan camat untuk membantu masyarakat dalam mengurusnya serta bimbing siapa pun yang memerlukan pendampingan,” sebutnya.

Syarat agar kepemilikan lahan di kawasan hutan dapat dilepas antara lain harus lengkap dan ada surat-suratnya, harus memiliki KTP yang sama dengan wilayah lahannya, minimal kepemilikan lahan selama 5 tahun dan beberapa syarat lainnya. Kemudian ambil formulir permohonannya.

“Intinya ini peluang agar kepemilikan semakin mendapat legalitas jelas,” ucapnya.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi