Digugat ke MK, KPU Tanjungpinang dan Batam Batal Tetapkan DPRD Terpilih

Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi Foto KPU KepriPresmediaid
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tanjungpinang dan Batam, batal melakukan pleno Penetapan perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.

Hal itu disebabkan, Hasil rekapitulasi perolehan suara Partai dan Caleg di wilayah hukum KPU kota Tanjungpinang dan Batam, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Golkar di Kota Tanjungpinang dan Caleg Partai Gerindra di kota Batam.

Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan, membenarkan dua gugatan Parpol da Caleg kota Tanjungpinang dan Batam ini ke MK.

Hal itu katanya, didasarkan surat pemberitahun MK ke KPU-RI dan disampaikan ke KPU Kepri serta KPU kota Tanjungpinang dan Batam.

Adapun dua gugatan PHPU yang diajukan parpol dan Caleg itu adalah, Gugatan PHPU Pemilu yang diajukan Calon anggota DPRD dari Internal Partai Gerindra di Dapil 2 Batam DPRD kota.

Kemudian, gugatan PHPU yang diajukan Partai Golkar di Dapil Tanjungpinang 4 untuk DPRD kota.

Saat ini, kata Indrawan, Kedua permohonan PHPU tersebut resmi didaftarkan di MK, dan MK telah menyampaikan permohonan PHPU itu ke KPU-RI dan KPU kota Batam dan Tanjungpinang.

Semenara dari jadwal sidang di MK atas dua PHPU Pemilu yang diajukan dua pemohon ini, Hari ini Kamis (2/5/2024) akan mulai dilakukan sidang pendahuluan oleh MK.

KPU Kota Tanjungpinang dan Batam Batal Lakukan Pleno

Dengan adanya permohonan PHPU Caleg dan Partai peserta Pemilu 2024 ke MK ini, KPU Tanjungpinang dan KPU Batam, tidak diperkenankan melakukan Pleno penetapan Kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Periode hasil Pemilu 2024.

“KPU Batam dan Tanjungpinang, baru akan melaksanakan Pleno perolehan Kursi dan Calon DPRD terpilih, setelah MK membacakan putusan inkrah dan mengikat atas PHPU yang dimohonkan,” sebutnya.

Sementara, lima KPU Kabupaten kota dan Provinsi Kepri, sebut Indrawan, karena tidak ada gugatan PHPU ke MK, hari ini melaksanakan Pleno penetapan perolehan Kursi dan Calon DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi