Plt.Gubernur: Akibat Kasus Nurdin Investasi di Kepri Melemah

Isdianto saat memberi keterangan pada media 1
Plt Gubernur Kepri, Isdianto

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto mengakui, dampak gratifikasi gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun Cs, atas pengeluaran izin reklamasi dan pemanfaatan ruang kawasan laut yang tidak sesuai prosedur hingga di cokok KPK sangat berdampak pada pelemahan Investasi di Kepri.

Hal itu lanjut Isdianto, diperparah dengan statnan dan tidak dilanjutkanya pembahasan dan pengesahan ranperda Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, yang hingga saat ini masih di DPRD Kepri.

“Jika ranperda RZWP3K ini tidak segera dibahas dan disahkan, maka akan sangat merugikan Provinsi Kepri. Karena pihak swasta yang sebelumnya telah menanamkan Investasinya akan Hengkang dan enggan berinvestasi di wilayah Provinsi Kepri,”sebutnya,Rabu (27/11/2019).

Isdianto juga mengaku sudah mengetahui adanya sejumlah pengusaha yang mengeluhkan hal tersebut. Dikarenakan sudah merugi miliaran rupiah akibat izin yang tak bisa dikeluarkan akibat terbentur aturan tersebut.

Kasus dugaan suap izin reklamasi dan ranperda RZWP3K yang mendera Gubernur non aktif Nurdin Basirun, lanjutnya, merupakan punca terkendalanya aturan tersebut. Sehingga, pembahasan ranperda itu harus berhenti dan belum dapat dilanjutkan.

“(Kasus) Itu kan pintu masuknya. Sehingga, terimbaslah dengan yang lain,”ujarnya.

Kendati demikian, untuk menggesa Ranperda RZWP3K itu, lanjut Isdianto, pihaknya tetap berupaya maksimal untuk menyelesaikannya. Bahkan, menurut Isdianto, Pemprov Kepri telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait mencarikan solusi agar ranperda ini dapat dilanjutkan.

“Saya sedang menggesa Perda itu agar cepat selesai. Hingga kita bisa memilah mana yang boleh mana yang tidak,”tukasnya.

Sebelumnya, akibat tersandera �jejak� Nurdin dalam pengeluaran Izin reklamasi dan pemanfaatan ruang kawasan laut dan pesisir yang diduga tidak prosedur. Sejumlah investor asing yang menanamkan investasinya di Kepri mengeluh karena tidak memperoleh izin operasional dari pemerintah.

Investor lainya, mengaku terpaksa menghentikan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran investasinya karena takut terlibat, kasus gratifikasi dugaan suap mantan Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Cs itu yang saat ini di tangani KPK.

Salah satunya adalah management Doulos Phos hotel dikawasan wisata terpadu Lagoi Bintan. Kendati PT.Biznaz Hotel and Leisure mengaku telah menanamkan investasinya hingga Rp 330 Milliar, Namun akibat kasus gratifikasi Nurdin dalam pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir Batam yang diusut KPK, membuat pemerintah kabupaten Bintan tidak bersedia mengeluarkan Izin Operasional Hotel Kapal Doulos Phos, yang saat ini telah siap dibangun dan bahkan telah merekrut puluhan Tenaga Kerja di Lagoi.

Sekretaris daerah Kabupaten Bintan, Edi Prihantara mengatakan, kendati hotel tersebut sudah selesai dibangun, Namun izin yang dikantongi PT.Biznas untuk Hotel Kapal Doulos Phos tersebut belum mencukupi karena Izin pemanfaatan ruang laut kawasan hotel yang dibangun, belum sesuai dengan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri yang saat ini tak kunjung diusahakan DPRD Kepri.

Keluhan sejumlah investor ini, juga diaminkan anggota DPRD Kepri Ing Iskandarsyah. Dia mengatakan, kendati pembahasan Ranperda RZWP3K saat ini belum disahkan, harusnya pemerintah dapat memfasilitasi. Karena, pemanfaatan ruang, juga sudah diatur sesuai dengan Perda RTRW sebelum Ranperda RZWP3K diajukan.

“Kami juga dapat informasi keluhan investor ini. Dan hal ini memang sangat dilematis. dan seharusnya pemerintah yang harus memfasilitasi, hingga kegiatan investasi tidak statnan,”jelas Iskandarsyah.

Penulis:Ismail