Plt.Gubernur dan Kanwil Dirjen Pajak Himbau Masyarakat Segera Laporkan SPT Pajak Tahunan

Plt.Gubernur Provinsi Kepri Isdianto serta Sekda kepri TS.Arif Fadillah dan Sejumlah Pejabat Provinsi Kepri saat menunjukan E Filing Pelaporan SPT Tahunan Pajaknya di Kantor Gubernur Kepri
Plt.Gubernur Kepri Isdianto serta Sekda Kepri TS.Arif Fadillah dan sejumlah Pejabat Provinsi Kepri saat menunjukan E-Filing Pelaporan SPT Tahunan Pajaknya.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak penghasilan (PPh) pribadi tahun 2019. Plt.Gubernur Kepri Isdianto dan Kepala Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Kepri menghimbau ASN dan masyarakat di Kepri agar segera melaporkan dan mengisi E-filing SPT tahunan pajak masing-masing sebelum 31 Maret 2020.

Hal itu dikatakan Isdianto ketika melaporkan SPT Tahunan PPh pribadinya bersama pejabat kepala OPD di Provinsi Kepri saat menerima rombongan Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Kepri di Ruangan Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri,Senin,(17/2/2020).

“Saya meminta agar seluruh ASN dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Pibadinya segera, hingga menjadi panutan bagai masyarakat kita dalam kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak,”kata Isdianto.

Kepada Pejabat Kanwil Pajak, Isdianto juga mengucapkan trimakasih yang proaktif mengkampanyekan sadar pajak bagi seluruh ASN dan masyarakat Kepri untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh dan orang pribadi maisng-masing.

“Pajak merupakan urat nadi pembangunan Negara, oleh karena itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita setiap warga negara untuk taat dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajak kuta masing-masing,”ujar Isdianto.

Kepal Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Kepri Slamet Sutantio juga mengatakan, sangat mengapresiasi jajaran kepala daerah dan pejabat OPD serta ASN di Provinsi Kepri, yang saat ini sudah 100 persen melaporkan SPT tahunan Pajak PPh-nya ke dirjen Perpajakan.

“Harapan kami, seluruh masyarakat Kepri juga ikut serta sadar pajak dan melaporkan SPT tahunanya ke Perpajakan,”jelas Slamet Sutantio.

Direktorat perpajakan di Kepri, lanjutnya, juga terus berionavasi dalam memberikan pelayanan yang prima demi memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakanya. Salah satu upaya yang dilakukan Dirjen Pajak adalah melalui penyediaan fasilitas e-filling atau penyampaian SPT tahnan secara daring atau on line.

Pada kesempatan itu, Slamet Sutantio juga mengatakan, pandangan perolehan pajak Kepri pada 2019 juga menunjukan peningkatan, baik dari sisi pencapaiaan maupun pertumbuhan kepatuhan formal bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Pada 2019 kantor Wilayah DJP Kepri berhasil meningkatkan pencapaiaan perolehan pajak sebesar 92,91 persen atau Rp.6.392 Triliun, Dengan perolehan itu, Kepri masuk dalam pringkat ke 8 pencapaian penerimaan pajak se-Indoensia,”ujarnya.

Pada 2020, target penerimaan pajak Kepri kembali dinaikan menjadi Rp.7,946 Triliun atau naik 24.33 persen dibanding 2019.

“Kami berharap melalui pelaporan SPT Tahunan Pph Pribadi yang dilakukan Gubernur, jajaran OPD dan ASN Kepri ini, menjadi rol model bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, yaitu dengan menyampaikan SPT tahunan tepat waktu sebelum 31 Maret 2020 mendatang,”ujarnya.

Karena menurut Slamet Sutantio, Pemenuhan kewajiban perpajakan yang tepat waktu, akan menjadi katalisator pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dan dengan pajak yang kuat, maka Indonesia akan maju.