Plt Gubernur Tetapkan UMP Kepri 2020 Rp.3 Juta

Kepala

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau telah menetapkan Upah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Yang sebelumnya Rp 2.769.683 menjadi Rp 3.005.460, atau naik sekitar 8,51 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu mengungkapkan, penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur nomor 965 tahun 2018 tentang UMP Kepri 2020 yang disahkan pada Selasa (29/11/2019).

“Penetapan UMP ini sesuai dengan surat Menaker RI pada 15 Oktober 2019 lalu tentang tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDB untuk menghitung UMP,” ujarnya, Jumat (1/11/2019).

Dirinya menambahkan, dengan ditetapkannya UMP ini dapat menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk membahas dan menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 mendatang. Untuk itu, diharapkan bupati dan walikota dapat mengirimkan rekomendasi UMK 2020. Karena, berdasarkan surat Menaker penetapan UMK ditargetkan pada 21 November 2019.

“Kami berharap semua pihak dan elemen masyarakat dapat menghargai keputusan ini serta dapat menjaga kondusifitas demi meningkatkan iklim investasi di Provinsi Kepri,”ucapnya.

Penulis:Ismail