UMP Kepri 2020 Ditetapkan Rp 3 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kepri Tagor Napitupulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kepri, Tagor Napitupulu.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh provinsi se-Indonesia, termasuk Provinsi Kepri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau, Tagor Napitupulu mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi yang diberikan Kemenaker RI dalam penetapan UMP 2020.

“Dengan demikian, jika mengikuti kenaikan 8,51 persen, maka UMP Kepri yang sebelumnya Rp 2.769.683 akan jadi Rp 3.005.383,”ujarnya, Senin (21/10/2019).

Ia menerangkan, saat ini pihaknya juga sudah menyosialisasikan surat edaran kenaikan UMP dari Kemenaker tersebut ke kabupaten/kota se-Kepri. Bahkan, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan dewan pengupahan untuk membahas penetapan UMP 2020.

Berdasarkan surat Kemenaker RI lanjutnya, setiap daerah diberi batas waktu hingga 1 November 2019 untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2020. Sementara Upah Minimum Kabupaten/kota ditetapkan 21 November 2019.

“Sehingga UMP dan UMK yang ditetapkan itu mulai berlaku per 1 Januari 2020,”ungkapnya.

Penulis : Ismail