PN Tanjungpinang Keluarkan Izin Penyitaan dan Penggeledahan KPK di Tanjungpinang

Tim Penyidik KPK mengangkut satu koper dokumen alat bukti dugaan korupsi Pengaturan barang kena cukai kuota rokok dari Kantor BP.Kawasan Bintan wilayah Tanjungpinang di Jalan Raja Ali Haji Tanjungpinang
Tim Penyidik KPK mengangkut satu koper dokumen alat bukti dugaan korupsi Pengaturan barang kena cukai kuota rokok dari Kantor BP.Kawasan Bintan wilayah Tanjungpinang di Jalan Raja Ali Haji Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terima surat permohonan izin penggeledahan dan penyitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Izin penggeledahan ini terkait dugaan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) kuota rokok dan minuman beralkohol pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang, Kepri.

Humas PN Tanjungpinang, Anggalanton Boangmanalu, mengatakan Pengadilan ngeri Tanjungpinang telah menerima permohonan izin penyitaan dan penggeledahan dari KPK terkait kasus dugaan Korupsi BMC Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang, Kepri.

“Permohonan izin penggeledahan dan penyitaan PN terima pada tanggal 27 Maret 2023 lalu,” Kata Anggalanton saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (11/4/2023).

Permohonan izin penggeledahan dan penyitaan yang diajukan dan dikeluarkan PN Tanjungpiang itu, terjadi di dua titik lokasi yang berada di Kota Tanjungpinang.

“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan ada 2 di dua tempat di Kota Tanjungpinang,” ujarnya tanpa menyebut dua lokasi dimaksud.

Sebelumnya, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengatakan tim Penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang di Tanjungpinang itu.

“Hari ini Kamis (28/3/2023) kata Ali Fikri, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan yang berlokasi di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang,” ujar Ali Fikti.

Ali juga mengatakan, pada Senin (27/3/2023) , Tim Penyidik KPK juga melaksanakan upaya paksa penggeledahan di satu lokasi yang berada di wilayah kota Tanjungpinang.

“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya tanpa merinci nama atau inisial orang berperkara dimaksud.

Dalam penggeledahan tim penyidik KPK dikatakan, menemukan dan mengamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara yang disidik.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud,” ujar Ali Fikri.

KPK juga menyatakan, penggeledahan yang dilakukan, terkait dengan dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) kuota rokok dan minuman beralkohol pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Tanjungpinang di Provinsi Kepri.

Penyelidikan itu dilakukan karena diduga adanya penetapan dan perhitungan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik hingga saat ini dikatakan masih melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com