Kuasa Hukum Ahli Waris Sukardi Minta Bantuan KBRI di China Cari Gu Jianguo

Kuasa Hukum Ahli Waris Sukardi Minta Bantuan KBRI di China Cari Gu Jianguo
Kuasa Hukum Ahli Waris Sukardi Minta Bantuan KBRI di China Cari Gu Jianguo (foto-Hasura) 

PRESMEDIA.ID– Kuasa hukum ahli waris mendiang Sukardi, Dody Fernando, berencana meminta bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di China untuk mencari keberadaan Gu Jianguo, tergugat dalam perkara gugatan wanprestasi terkait aset mendiang Sukardi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Langkah tersebut akan ditempuh apabila keberadaan Gu Jianguo tetap tidak diketahui, sehingga pihak penggugat kesulitan bertemu langsung untuk mengklarifikasi persoalan pembayaran yang menjadi bagian dari sengketa tersebut.

“Jika dalam perkara gugatan wanprestasi ini Gu Jianguo juga tidak diketahui keberadaannya, maka kami akan menyurati pihak terkait untuk meminta bantuan mencari keberadaan tergugat Gu Jianguo,” ujar Dody Fernando seusai pelaksanaan mediasi di PN Tanjungpinang.

Dody mengatakan, pihaknya juga telah menghubungi kepolisian untuk berkoordinasi terkait kemungkinan meminta bantuan KBRI di China agar dapat memfasilitasi pertemuan dengan Gu Jianguo.

“Kami minta bantuan KBRI di China agar bagaimana kami bisa bertemu langsung dengan Gu Jianguo,” sebutnya.

Kuasa Hukum Ingin Klarifikasi Informasi Pembayaran

Dody menjelaskan, apabila keberadaan Gu Jianguo diketahui berada di China, pihaknya bersedia berangkat ke negara tersebut untuk bertemu secara langsung.

Pertemuan itu dinilai penting untuk mengklarifikasi informasi mengenai pembayaran yang disebut telah dilakukan Gu Jianguo dalam jumlah lebih besar daripada nilai kesepakatan.

Menurut Dody, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pembayaran tersebut disebut mencapai sekitar 180 persen dari nilai kesepakatan. Namun, uang yang diterima kliennya, Quek Chin, diklaim baru sekitar 25 persen dari nominal yang seharusnya diterima.

“Kami ingin menguji informasi itu benar atau salah. Jika informasi itu benar, ada orang yang melakukan penggelapan terhadap uang tersebut. Kalau informasi itu salah, maka kita akan fokus melanjutkan gugatan tersebut,” ucapnya.

Ia menegaskan, klarifikasi langsung diperlukan untuk memastikan jumlah pembayaran yang sebenarnya telah dilakukan, sekaligus mengetahui penyebab uang tersebut tidak diterima kliennya secara keseluruhan.

Dugaan Penggelapan Akan Diproses Secara Hukum

Dody menyatakan, apabila nantinya terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Gu Jianguo telah membayar melebihi nilai kesepakatan, tetapi sebagian uang tersebut diduga digelapkan pihak lain, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan orang yang menggelapkan uang itu masuk penjara. Dan uang yang digelapkan itu harus disita kembali. Kami pastikan itu,” tutupnya.

Meski demikian, dugaan penggelapan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum. Hingga saat ini, keterangan mengenai jumlah pembayaran maupun pihak yang diduga menerima uang tersebut masih berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum penggugat.

Mediasi Gugatan Wanprestasi di PN Tanjungpinang Ditunda

Sebelumnya, mediasi pertama gugatan wanprestasi terkait aset mendiang Sukardi di PN Tanjungpinang tidak dapat dilaksanakan pada Kamis (15/10/2026), karena Gu Jianguo dan sejumlah pihak terkait tidak hadir secara langsung.

Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Said Fauzan tersebut dihadiri penggugat Quek Chin, selaku ahli waris mendiang Sukardi, yang didampingi kuasa hukumnya, Dody Fernando, Iwan Kadly, dan Ahmad Fidyani.

Sementara itu, Gu Jianguo selaku tergugat, bersama pihak tergugat lainnya dan turut tergugat, tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukum.

Akibat ketidakhadiran para prinsipal tersebut, mediasi ditunda dan dijadwalkan kembali pada 27 Oktober 2026.

Pihak penggugat berharap Gu Jianguo dapat hadir dalam mediasi berikutnya agar persoalan pembayaran yang menjadi pokok sengketa dapat diklarifikasi dan memperoleh kejelasan.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan