
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menerima dua tersangka perkara korupsi Dana Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas 2019 dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Anambas.
Kedua tersangka yakni Abdul Rahman selaku Ketua TPK dan merangkap Kasi Kesra Desa Ulu Maras dan tersangka Rifai menjabat sebagai Kepala Desa Ulu Maras.
Humas PN Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu mengaku telah menerima dua tersangka dan berkas perkara Dana Desa Ulu Maras tahun 2019 tersebut.
“Atas nama tersangka Abdul Rahman dan Rifai dari Cabang Kejari Natuna Di Anambas,” kata Anggalanton, Selasa (27/6/2023).
Setelah dilakukan registrasi, Ketua PN Tanjungpinang menunjuk Majelis Hakim yang akan memipin persidangan perkara yaitu, Anggalanton Boang Manalu, serta didampingi oleh Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif.
“Persidangan akan dimulai pada tanggal 4 Juli 2023,” singkatnya.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho menyebutkan kasus korupsi ini terkait penggunaan dana APBDes tahun anggaran 2019.
Diketahui bahwa APBDes Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah senilai Rp3.072.264.774,00, terdiri dari:
- Pendapatan asli desa sebesar Rp3.483.000,-
- Pendapatan transfer sebesar Rp2.648.742.291,-
Dengan perincian antara lain
- Dana Desa sebesar Rp1.248.616.000,-
- Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp36.716.075,-
- Alokasi dana desa sebesar Rp1.783.449.699,-
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp45.660.588,-
- Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp45.660.588.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan adanya peristiwa Pidana Di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan APDES Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh kedua tersangka (R) dan (AR), dengan perincian antara lain :
- Penggunaan Anggaran diluar APBDes sebesar Rp. 370.821.000,00,-.
- Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000,00,-.
- Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000,00,-.
- Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000,00,-.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Dikatakan Raja Vindho, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp927.862.000,00.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana).
Modus Operandi tersangka R Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan Apbdes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola.
Dengan cara menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan atau diperintahkan kades, membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya).
Serta Memegang dan membayarkan Keuangan Desa dan Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif”, Sambung Kasihumas.
Perbuatan tersangka Rtersebut dibantu oleh Kasi Kesra AR yang juga merangkap sebagai ketua TPK, yang mana kasi kesra yang juga merangkap sebagai Ketua TPK ada mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka (R) Kades.
Terhadap ke 2 (dua) Tersangka R dan AR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca Juga :
- Empat Tersangka Korupsi Hibah Bansos Kepri Jilid II Disidang Hakim PN Mei 2023
- Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tinjul Dituntut 5 Tahun Penjara
- Korupsi SIMRS BP.Batam, Rudi dan Prihyono Divonis 2 Tahun Penjara
Penulis: Roland
Editor : Redaktur