PN Tanjungpinang Tunda Eksekusi Rumah Warga Karena Pemilik Mau Merayakan Imlek

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, batal melakukan eksekusi satu unit rumah karena pemiliknya mau merayakan Imlek di rumah sengketa yang ditempati di Jalan Wonosari Nomor 8 KM 7 Kota Tanjungpinang, Rabu (18/1/2023). (Foto:Roland)
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, batal melakukan eksekusi satu unit rumah karena pemiliknya mau merayakan Imlek di Jalan Wonosari Nomor 8 KM 7 Kota Tanjungpinang, Rabu (18/1/2023).(Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, batal melakukan eksekusi satu unit rumah dari kasus perkara perdata nomor 6/Pen.Eks-AHT/2022/PN TPg karena pemiliknya mau merayakan Imlek di rumah sengketa yang ditempati.

Penundaan eksekusi ini, disepakati termohon Gik Ming, dan pemohon Hengki Sihaloho melalui Kuasa hukumnya di Jalan Wonosari Nomor 8 KM 7 Kota Tanjungpinang, Rabu (18/1/2023).

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, mengatakan eksekusi rumah termohon oleh pengadilan itu ditunda hingga perayaan Imlek selesai atau 30 Januari 2023 sesuai dengan permohonan pemilik.

“Eksekusinya ditunda hingga perayaan imlek selesai, karena termohon ingin merayakan Imlek di rumah itu,” ucapnya Selasa (18/1/2023.

Hal itu lanjut Isdaryanto, sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon serta disaksikan Polsek, Polresta Tanjungpinang, perangkat kelurahan, bahwa pada 30 Januari 2023 termohon akan mengosongkan rumahnya.

Namun apabila sampai tanggal yang ditentukan dalam kesepakatan itu, termohon tidak pindah secara sukarela, termohon siap dilaporkan pidana penyerobotan lahan.

“Apabila tidak pindah, maka siap untuk dilaporkan pidana penyerobotan tanah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi yang diajukan melalui ke PN Tanjungpinang, pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Tanjungpinang melaksanakan Eksekusi Pengosongan atau pelaksanaan eksekusi berdasarkan kutipan Risalah Lelang Nomor:742/11/202 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pada risalah itu, KPKNL menyatakan, telah melelang sebidang tanah seluas 375 meter persegi yang terletak di Jalan Wonosari, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, diatas dengan SHM 00983 yang dibuat dan dikeluarkan atas nama Hengki Sihaloho.

Atas permohonan itu, selanjutnya PN Tanjungpinang memutuskan Mengabulkan permohonan pemohon Eksekusi pemohon sebagaimana pasal 207 Rbg serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Memerintahkan Panitera PN atau apabila ia berhalangan karena tugas dan jabatannya dapat menunjuk penggantinya yang sah dengan disertai saksi-saksi yang memenuhi syarat menurut hukum untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan.

Terhadap sebidang tanah seluas 375 meter persegi yang terletak di Jalan Wonosari, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:00983 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang atas nama Hengki Sihaloho.

Kuasa Hukum Pemohon Suharjo, mengatakan bahwa kliennya (Pemohon) sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi lahan atas perolehan lahan dari lelang KPKLN pada sebuah rumah yang diketahui masih ditempati oleh Gik Ming.

“Rumah termohon Gik Ming ini, merupakan rumah sitaan Bank dari kredit hutangnya yang menunggak selama 5 tahun kepada Bank di Tanjungpinang,” ujarnya.

Suharjo mengaku pihaknya sudah memberikan somasi sebanyak dua kali/untuk pengosongan rumah pada Februari dan Mei 2022 lalu. Selanjutnya, PN Tanjungpinang, juga telah menegur dan memberitahukan (aanmaning pada bulan november 2022 lalu, sebelum akhirnya upaya eksekusi pengosongan rumah dilakukan pada hari ini.

Ditempat yang sama, Gik Ming mengaku pasrah atas eksekusi yang akan dilakukan pada rumah yang telah ditempatinya selama 48 tahun itu.

Ia merasa pihak bank telah berlaku tidak adil kepada dirinya, karena menurutnya, telah melakukan pelelangan rumah secara sepihak dan tidak transparan atas pelelangan yang dilakukan.

Gik Ming juga mengakui, sebelumnya telah meminta Rp400 juta ke Pihak Bank pada 2003. Selanjutnya pada 2006 Ia kembali meminjam Rp100 juta.

Namun dari pinjamanya itu, Ia mengaku telah membayar hutang bunga pada 2003 sampai 2015, tetapi pada 2015 dia gagal bayar pinjaman pokok dari hutangnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur