PRESMEDIA.ID, Bintan – Pohon Gaharu yang berada di kawasan cagar budaya Makam Datuk Bujuk Kampung Bintan Bekapur Desa Bintan Buyu ditebang oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pohon Gaharu berusia ratusan tahun ini, merupakan pohon yang dijaga warga secara turun temurun dan masuk dalam kawasan Cagar Budaya Bintan.
Atas kejadian ini sejumlah warga Bintan Bekapur “berang” dan mendatangi Kantor Desa Bintan Buyu untuk mempertanyakan siapa pelaku penebangan pohon di situs cagar Budaya kabupaten Bintan itu. Dalam pertemuan dengan warga, juga hadir Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bintan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bintan, Arief Sumarsono mengatakan, Makam Datok Bujuk di Kampung Bintan Bekapur RT 13/RW 6 Desa Bintan Buyu itu merupakan situs cagar budaya.
Selain Makam lanjutnya,tanaman pohon Gaharu yang ada didalamnya juga masuk dalam situs cagar budaya yang seharusnya dilindungi sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
“Jadi sudah ada plangnya dan SK ketetapan, kalau komplek makam Kota Kara (Bintan Buyu) itu adalah kawasan cagar budaya. Maka, segala benda yang ada didalamnya harus dilindungi,” katanya.
Disparbud Bintan Tempuh Jalur Hukum
Atas penebangan pohon Gaharu di kawasan cagar budaya Bintan ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bintan menyatakan, akan menempuh jalur hukum, melaporkan pelaku penebang pohon tersebut.
Arief Sumarsono mengatakan pelaporan pelaku Penebangan pohon itu, dilakukan dari hasil musyawarah bersama masyarakat disepakati kasus penebangan pohon gaharu ini dilanjutkan ke ranah hukum.
“Dari hasil koordinasi disepakati untuk membuat laporan ke polisi. Karena kasus ini harus diproses hukum,” ujar Arief.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Komentar