PRESMEDIA.ID,Batam- Polda Kepri mengamankan Empat pelaku, yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di lokasi kawasan wiata Pantai Tanjung Pinggir Kota Batam Rabu,(1/1/2020).
Ke empat pelaku masing-masing berinisial OW, RI, SF dan MM diamankan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan aksi pungli dengan peran yang dilakukan masing-masing.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas ulah pelaku meminta uang kepada pengunjung saat masuk di Pantai Tanjung Pinggir.
Dari informasi tersebut, lanjut dia, personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri menyamar menjadi pengunjung yang ingin masuk kawasan pantai tersebut.
“Didapati bahwa benar telah terjadi praktek pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Hasil pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,”jelasnya,Kamis (02/01/2019)
Adapun peran yang dilakukan dimana OW berperan sebagai kordinator lapangan, RI dan SF berperan sebagai penjaga pintu masuk yang bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung dan Inisial MM bertugas sebagai tukang parkir.
Selain mengamanakan ke empat pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.840.000 diduga hasil pungli yang dilakukan 4 pelaku.
Kini keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan.
Penulis:Dani
Komentar