Polda Kepri Belum Kirimkan SPDP dan Tetapkan Status Terduga Pelaku Narkoba AS dan Kasat Narkoba Polresta Barelang

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad (foto: Humas Polda Kepri)
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad (foto: Humas Polda Kepri)

PRESMEDIA.ID, Batam – Meskipun telah diamankan dan diperiksa sejak Juni 2024, hingga kini penyidik Polda Kepri belum menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku narkoba berinisial AS dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, serta beberapa oknum anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus narkoba di Batam.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk terduga pelaku dan pengedar narkoba berinisial AS (sipil) hingga saat ini belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf SH, MH, mengonfirmasi, membenarkan, belum menerima SPDP terkait kasus narkoba atas nama As tersebut dan Kompol As tersebut, baik di Kejaksaan negeri maupun di Kejaksaan Tinggi Kepri.

“SPDP atas nama tersangka As maupun Sn belum diterima Kejari Batam maupun Kejati Kepri dari Penyidik Polda Kepri,” ujar Yusnar, Senin (19/8/2024).

Yusnar menambahkan, Kejaksaan, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang SPDP dan Berkas-nya dikirimkan dari Penyidik, sifatnya adalah menunggu. Jika proses hukum dilanjutkan oleh penyidik, SPDP akan dikirimkan ke Kejaksaan.

“Maka dari itu, untuk tindak lanjut, silahkan teman-teman media menanyakan langsung ke penyidik Polda Kepri, karena hal ini masih menjadi ranah mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan, penanganan kasus narkoba dengan terduga pelaku As yang diamankan oleh penyidik Ditresnarkoba pada Juni 2024 lalu masih terus berlangsung.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini katanya, masih ditangani oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Semua proses terkait penyidikan di Ditresnarkoba masih berjalan, terutama terkait narkotika sesuai UU No 35/2009,” ungkapnya kepada PRESMEDIA.ID.

Terkait dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Sn, dan beberapa anggota polisi lainnya, Zahwani mengatakan, sampai saat ini, penyelidikan dan penyidikannya, juga masih berlangsung secara komprehensif dan ditangani oleh Penyidik Bidpropam Polda Kepri.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Diperiksa Propam Polda Kepri Terkait Dugaan Penggelapan BB Narkoba Sabu

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Sb, bersama sejumlah anggotanya, diperiksa Bidpropam Polda Kepulauan Riau terkait dugaan penggelapan 1 kilogram narkoba sabu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba dan beberapa anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus narkoba ini.

“Iya, betul sekali. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman terkait keterlibatan mereka karena ada beberapa orang yang terlibat,” ujar Pandra.

Pandra juga menambahkan, detail pengungkapan kasus ini akan disampaikan lebih lanjut oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri.

Kasus yang menyeret Kompol SN dan beberapa anggota Polresta Barelang ini berawal dari penangkapan terduga bandar narkoba berinisial As.

Terduga pelaku ditangkap di kawasan Simpang Dam Muka Kuning, Batam, pada Juni 2024 dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu.

Saat ditangkap, As mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari oknum polisi di Polresta Barelang. Atas pengakuan As ini, penyidik Dirkrimsus dan Bidpropam Polda Kepri, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang disebutkan oleh bandar narkoba tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, nama Kompol Sn akhirnya muncul, dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dan Propam Polda Kepri.