Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang Sita 12 Unit Mobil BB Penggelapan Oknum Perwira Polisi Bintan

Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang Sita 12 Unit Mobil BB Penggelapan Oknum Perwira Polisi Bintan
Sebanyak 12 unit Mobil mewah dari berbagai Unit, dari kejahatan penipuan yang dilakukan 4 tersangka disita Polres Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Penyidik Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang menyita 12 unit mobil dari berbagai merk, barang bukti penggelapan Oknum perwira Polisi Bintan, Iptu Ha. Penyitaan dilakukan pada sejumlah orang di Tanjungpinang Rabu (20/5/2020).

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Gima Sunarya mengatakan 12 unit mobil yang disita dari sejumlah warga di wilayah hukum Polres Tanjungpinang itu dilakukan dalam membantu penyidik Dirkrimum Polda Kepri dalam penanganan kasus penggelapan mobil yang diduga di lakukan oleh oknum anggota Polres Bintan.

“Beberapa jenis kendaraan mobil ini, merupakan Barang Bukti penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka Iptu Ha dan 3 orang rekanya,”ujar Gima Sunarya di Tanjungpinang.

Dari penyitaan yang dilakukan, lanjut Gima, selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk menyerahakan sejumlah barang bukti mobil tersebut ke Polda Kepri guna tindak lanjut penyidikan.

“Kemungkinan Barang Buktinya lainya masih akan bertambah, dan baru ini yang berhasil kita identifikasi,”ujarnya.

Saat penyitaan, lanjutnya, Polisi tidak memiliki kendala dan sejumlah orang yang memegang dan menggunakan Mobil tersebut sangat kompetitif.

Sebelumnya humas Polda Kepri mengatakan, Tim gabungan Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri mengamankan 4 orang pelaku penggelapan Kendaraan Roda empat di Kepri. Satu dari 4 orang pelaku, merupakan perwira Polisi di Polres Bintan, yaitu Iptu Ha.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 Unit Kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka.

“Hingga saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan- kendaraan yang belum disita, sampai dengan malam ini barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit Mobil,”jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Modus Operandi yang dilakukannya adalah dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari Showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut, perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekan nya yang lain.

Tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.

Penulis:Roland

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com