
PRESMEDIA.ID – Penyidik Polda Kepri, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak Tanjungpinang tahap V pada tahun 2015.
Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ini dilakukan Tim Penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Kamis (19/12/2024).
Dua tersangka korupsi pelabuhan yang diserahkan adalah Haryadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KSOP Tanjungpinang, dan Abdur Rahim Kasim Djou, Direktur PT IMS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dilakukan penyidik Pidana khusus Polda Kepri ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
“Terkait materi dan perkembangan lanjutan kasus, akan disampaikan oleh Kasipidsus,” ujar Senopati saat memberikan keterangan kepada media, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Haffington Harahap, di Kejari Tanjungpinang.
Roy Haffington Harahap menjelaskan, dua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas tahap 5 Pelabuhan Tanjung Moco yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar.
Selain dua tersangka, Kejari Tanjungpinang juga menerima 200 barang bukti, termasuk berbagai dokumen pendukung.
“Kedua tersangka berinisial H (Haryadi, PPK) dan ARKD (Abdur Rahim Kasim Djou, Direktur PT IMS),” ungkap Roy.
Roy memaparkan bahwa Haryadi berperan sebagai PPK kegiatan, sementara Abdur Rahim Kasim Djou adalah Direktur PT IMS, pelaksana proyek. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan kerugian negara akibat manipulasi volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran proyek.
“Proses terkait materi kasus akan kita lihat dalam fakta-fakta persidangan nanti,” jelas Roy.
Tersangka Ditahan dalam Kasus Lain
Roy menambahkan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan dan Lapas Tanjungpinang karena tersandung kasus korupsi lainnya.
Para tersangka dijerat pasal Korupsi:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana terhadap kedua tersangka mencakup hukuman berat sesuai undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutup Roy.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar