Polisi Dalami Motif Supartini Buat Laporan Palsu Dijambret

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaidah saat didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaidah saat didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Barat mendalami motif Supartini, wanita yang ditemukan warga tergeletak di jalan dan berpura-pura dijambret.

Polisi mengatakan, Supartini yang sebelumnya mengaku dijambret, diduga membuat laporan palsu atas kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang dialami.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaidah, menyatakan, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan atas dugaan Laporan palsu yang dibuat oleh Supartini.

“Penyidikan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang dan meresahkan masyarakat Tanjungpinang,” kata Zubaedah.

Supartini lanjutnya, sebelumnya melaporkan bahwa dirinya menjadi korban jambret, namun pengakuannya ternyata hanyalah rekayasa.

“Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu ternyata palsu, hanya halusinasi korban,” ujar Zubaidah pada Senin (7/10/2024).

Namun setelah Buser Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penyelidikan, ternyata peristiwa yang dialami Supartini tidak benar.

“Jadi dari penyelidikan yang kami lakukan, laporan yang dibuat adalah palsu dan tidak benar atas hal ini Supartini dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu, yang ancaman hukumannya adalah 1,6 tahun penjara,” katanya.

Saat ini lanjut Zubaedah, pihaknya masih menggali motif di balik tindakan Supartini.

“Menurut pengakuannya, ia terlilit hutang senilai Rp 19.800.000 dari pinjaman online (pinjol) dan merasa tertekan oleh tagihan yang terus-menerus menagihnya hingga 2-3 kali sehari,” jelasnya.

Selanjutnya, karena cemas, ia pun berhalusinasi dan membuat laporan palsu.

“Kami fokus pada motif, karena uang yang dilaporkan hilang bukan jumlah kecil. Dia terlilit hutang dari pinjol dan ditekan oleh penagih setiap hari,” jelas Zubaidah.

Atas kejadian ini, Zubaidah juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan meminta agar Polisi bekerja untuk mengungkap fakta dari setiap laporan.

Sebelumnya, Supartini ditemukan tergeletak di jalan di Gang Swadaya, Kampung Kolam, Tanjungpinang, pada Jumat (4/10/2024) malam.

Ia awalnya mengaku sebagai korban jambret, namun kemudian mengaku bahwa peristiwa itu hanya rekayasa.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar