Polisi Naikan Status Perkara Dugaan Titel Palsu Dirut BUMD ke Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menaikkan status kasus dugaan pemalsuan titel atau gelar akademis Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang dari penyelidikan ke penyidikan.

“Hasilnya bahwa penyidik berkeyakinan kasus ini semula masih tindak pidana pengaduan menjadi laporan Polisi dan dinaikan ke penyidikan,”kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Selasa (7/7/2020).

Rio menyampaiakan, untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini penyidik masih menunggu dan melengkapi berkas administrasi dan prosedur yang ada, baru tersangkanya ditetapakan.

“Setelah itu kita akan menetapkan tersangka,”jelasnya.

Sangkaan dugaan tindak pidana yang dilakukan, Lanjut Rio, melanggar pasal 68 ayat 3 Undang-Undang nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang Fahmi di laporkan ke Polisi atas dugaan penggunaan Ijazah palsu. Dalam laporanya, pelapor juga melaporkan dugaan penggunaan gelar atau titel akademis Fahmi.

Barang bukti yang dibawa oleh pelapor berupa satu bundel dokumen-dokumen ijazah strata 1 dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) maupun dokumen yang berisikan penggunaan gelar yang di poto copy.

Dalam kasus ini, terlapor Dirut BUMD Tanjungpinang juga telah diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Saat diperiksa, terlapor ditemani seorang kuasa hukumnya Faisal SH pada Sabtu (18/4/2020) lalu.

Penulis:Roaland