Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Tewasnya Pekerja Indigo Hotel Lagoi-Bintan

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP.MP.Limbong. (Foto: Hasura/ Presmedia.id)
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP.MP.Limbong. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Penyidik Kepolisian Resor Polres Bintan, terus mendalami dan melakukan penyelidikan, terhadap laka kerja yang mengakibatkan Steven Nandiato Lampus (27) pekerja proyek Indigo Hotel Lagoi-Bintan meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP MP Limbong, mengatakan hingga saat ini, pihaknya telah memanggil dan memeriksa tujuh saksi terkait kasus tersebut.

“Sampai Kamis (23/11/2023) sudah tujuh saksi kita mintai keterangan,” ujar MP Limbong di ruang kerjanya, kemarin.

Adapun saksi yang dipanggil adalah tiga orang dari pihak perusahaan yaitu PT Citra Extrad Engineering (CEC) yang merupakan anak perusahaan PT Tunas Jaya Sanur (TJS).

Kemudian empat orang lagi dari pihak pekerja. Baik itu rekan kerja maupun pengawas proyek.

“Sampai sejauh ini kita masih memintai keterangan guna mencari tau penyebabnya,” jelasnya.

Disinggung akan ada tersangka dalam kasus ini. MP Limbong mengaku belum dapat menjelaskan hal itu. Sebab saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

“Kita juga belum tau apakah ini human eror atau sistem eror. Kalau human eror itu kelalaian dari korban namun kalau sistem eror ini akan kita perdalami lagi,” katanya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi