
PRESMEDIA.ID-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 203,99 gram dan 143 butir pil ekstasi, di Tanjungpinang dan Bintan Rabu (10/9/2025).
Dua pelaku tersebut adalah Ir (55) yang diamankan di rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim, Tanjungpinang, serta Ed (29) yang ditangkap di Jalan Nusantara, Gang Merica Km 20, Bintan Timur.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka Ir di rumahnya. Dari tangan pelaku, ditemukan 10 paket sabu seberat 117,80 gram, satu paket serbuk ekstasi 0,15 gram, serta 139 butir pil ekstasi,” jelas AKP Lajun.
Hasil pemeriksaan lanjjutnya, Ir yang merupakan residivis kasus narkoba mengaku, ,mendapat barang haram tersebut dari tersangka Ed.
Tak menunggu lama, pada malam harinya Polisi kembali bergerak dan menangkap Ed di rumahnya.Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 86,19 gram dan 4 butir pil ekstasi.
“Ed mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Jo (DPO). Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur