
PRESMEDIA.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pencurian bahan bangunan dan sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Senin (30/6/2025) di wilayah Kampung Bulang, Jalan Rawasari, Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang dari gudangnya. Dari hasil penyelidikan tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri.
“Pelaku kita tangkap di kawasan Kampung Bulang setelah tim melakukan penyelidikan terhadap laporan warga,” ujar Hamam dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025).
Dalam aksinya lanjut Kapolres, pelaku membobol gudang milik korban dan membawa kabur sejumlah material bangunan, antara lain, 10 kotak keramik, 4 batang besi, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R.
Aksi pencurian ini lanjutnya, menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta.
Saat ini pelaku R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“untuk proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur


















