BGN Hentikan Opersional 16 SPPG di Kepri Karena Tidak Penuhi SOP Pengelolaan MBG

Wagub Kepri yang juga Ketua Satgas SPPG Kepri, Nyanyang Haris Pratamura (Roland/Presmedia)
Wagub Kepri yang juga Ketua Satgas SPPG Kepri, Nyanyang Haris Pratamura (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara atau melakukan suspend terhadap 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penghentian operasional ini dilakukan karena sejumlah SPPG tersebut dinilai tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan BGN dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Satgas SPPG Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan, 16 SPPG yang disuspend tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kepri, termasuk di Kota Tanjungpinang.

“Hal ini dikarenakan sejumlah SPPG ini tidak menaati petunjuk teknis pengolahan dan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” ujar Nyanyang, Senin (5/10/2026).

Tak Penuhi Standar Higiene dan Pengelolaan Limbah

Nyanyang menjelaskan, sejumlah ketentuan yang tidak dipenuhi SPPG tersebut antara lain belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memenuhi ketentuan terkait sistem pembuangan limbah.

“Sudah diberitahu soal juknis BGN. Jika tidak diikuti ya disuspend. Seperti tidak ada SLHS hingga tidak sesuai SOP,” kata Nyanyang.

Menurutnya, kebijakan penghentian sementara tersebut merupakan kewenangan BGN terhadap SPPG yang tidak menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Kepri, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan BGN.

“Kebijakan penghentian ini dilakukan agar program MBG dapat berjalan dengan baik dan benar,” ucapnya.

SPPG Harus Lengkapi Persyaratan untuk Beroperasi Kembali

Nyanyang mengingatkan seluruh SPPG yang masih beroperasi di Kepri agar mematuhi seluruh petunjuk teknis dan SOP yang ditetapkan BGN.

Sementara itu, 16 SPPG yang saat ini dihentikan operasionalnya dapat kembali beroperasi setelah memperbaiki seluruh kekurangan dan memenuhi standar serta persyaratan yang telah ditetapkan.

“Jika belum melengkapi, ya tetap disuspend. Jika sudah selesai, akan boleh beroperasi kembali,” tutupnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan