
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang bersama seorang warga sipil terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa (11/11/2025) dini hari. Dua oknum Satpol PP tersebut ditangkap di dua titik berbeda, yakni di kawasan Tepi Laut dan di Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan anggota Satpol PP.
“Ada kami amankan, dua oknum Satpol PP Tanjungpinang dan seorang warga sipil,” ujar Rio saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Sabtu (15/11/2025).
Namun, ketika dimintai informasi lebih lanjut terkait identitas para pelaku maupun kronologi lengkap penangkapan, Rio belum dapat memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa seluruh detail kasus akan disampaikan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang.
“Senin depan rencananya akan dirilis oleh Pak Kapolresta. Oleh Pak Kapolres langsung,” singkatnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur