Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan 61 Unit Hp di Tanjungpinang

Pelaku dan barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Humas/Presmedia.id)
Pelaku dan barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Humas/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan handphone (HP) dengan korban berinisial NO (40 tahun), pemilik toko Hp di Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu FS (31 tahun), karyawan swasta, sebagai pelaku utama, dan MA (23 tahun), yang turut serta membantu kejahatan tersebut.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, kasus itu terjadi pada April 2023. Saat itu, korban NO yang merupakan pemilik toko Hp mendapatkan laporan itu setelah dilakukan audit atau pembukuan yang dilakukannya.

“Setelah dilakukan pembukuan, terungkap bahwa sebanyak 61 unit HP hilang tanpa adanya catatan penjualan, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp146.588.000,” kata Giofany, Senin (24/7/2023).

Berbekal alat bukti yang cukup, pada Rabu, 28 Juni 2023, polisi berhasil mengamankan FS, pelaku utama, bersama dengan barang bukti hasil keuntungan dari tindak pidana tersebut.

Setelah melakukan pengembangan kasus, pada Sabtu, 13 Juli 2023, Satreskrim juga berhasil menangkap MA, yang terlibat dalam membantu FS dengan cara tidak mencatat 61 unit HP dalam laporan keuangan.

Selama penyelidikan dan penangkapan, Satreskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana, termasuk, 1 unit kulkas dua pintu merk Sharp warna ungu hitam, 1 unit AC merk LG, 1 unit mesin cuci merk LG.

Kemudian menyita 1 unit jam tangan merk G-Shock, 1 unit lampu merk Godox, 2 unit kipas angin merk (belum spesifik).

Selain barang bukti hasil tindak pidana, Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah lembaran data invoice handphone dari toko yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 56 KUHPidana tentang turut serta membantu kejahatan.

“Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar