Polisi Tetapkan HW Tersangka Penganiaya Napi Di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

Kepala Seksi Pidana Umum Kasipidum Kejari Bintan Haryo SH
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan Haryo SH.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan negeri Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana (napi) di lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bintan, Haryo mengatakan, SPDP kasus penganiayaan Napi atas nama korban Abdul Aziz itu, diterima Kejakasaan Negeri dengan SPDP Nomor 01/I/2021/ Reskrim tanggal 15 Januari 2021 atas nama tersangka HW alias IW alias MM.

“Iya, kami sudah terima SPDP-nya dengan tersangka HW alias Iw alias MM kemarin,”ujar Haryo pada PRESMEDIA.ID Kamis (21/1/2021).

Didalam SPDP lanjut Haryo, penyidikan menetapkan HW alias IW alias MM sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan.

Haryo berharap, penyidikan kasus tersebut dapat berjalan dengan lancar dan BAP nya segera di limphakan penyidik guna dilakukan penuntutan.

Pihak Kejaksaan juga mengharapakan, semua pihak khusunya dari Lapas, dapat bekerja sama membantu penyidik dalam penanganan kasus tersebut.

“Kita inginkan, semua pihak membantu polisi untuk mengungkap kasus ini. Dan tak ada yang ditutup-tutupi sehingga dapat menemukan alat bukti yg relevan,” demikian Haryo.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP.Dwi Hatmoko serta Polsek Gunung Kijang AKP.Monang P Silalahi yang dikonfrimasi terkait dengan pengiriman dan penetapan tersangka dalam kasus Penganiayaan Napi di Lapas ini, belum memberi jawab.

Upaya Konfrimasi meminta tanggapan atas proses yang dilakukan Penyidik Polisi dalam kasus ini, masih terus diupayakan PRESMEDIA.ID ke Polres Bintan.

Penulis :Hasura
Editor   :Redaksi 

Komentar