
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dalam upaya memberantas tambang ilegal, Polres Bintan berhasil mengamankan seorang penambang pasir ilegal inisial Gn di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, pada Selasa (13/8/2024).
Pengamanan ini dilakukan Satreskrim Polres Bintan setelah menemukan operasi tambang tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, menjelaskan, penggerebekan terhadap aktivitas illegal tambang pasir Gn dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat aktivitas atas penambangan pasir ilegal di daerah itu.
“Iya benar, personel kami mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin atau ilegal,†kata AKP Marganda pada Rabu (14/8/2024).
Sebelum dilakukan penggerebekan, Tim Satreskrim Polres Bintan lanjutnya, juga melakukan penyelidikan pada beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan pasir ilegal, termasuk di daerah Galang Batang dan Desa Malang Rapat.
Dari penyelidikan ini, hanya di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
“Di lokasi lainnya, kami hanya menemukan bekas penambangan, tanpa ada aktivitas saat itu,†tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Marganda, terduga pemilik tambang ilegal yang berinisial Gn, menggunakan mesin penyedot dan pipa untuk menambang pasir, yang kemudian dimuat ke dalam truk.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 sekop pasir, 1 cangkul, 1 jerigen, dan 2 unit truk.
Saat ini, terduga pelaku Gn beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Gn disangka melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi