Polres Bintan Ambil Alih Kasus Asusila Anak Dibawah Umur di Tambelan

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. 1
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polres Bintan memastikan, Proses hukum kasus asusila yang dialami anak keterbelakangan mental dan masih dibawah umur di kecamatan Tambelan tetap dilanjutkan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan kasus asusila yang terjadi di pulau Tambelan itu, saat ini proses hukumnya diambil alih Polres Bintan. Dan saat ini korban dan salah seorang pelaku yang masih dibawah umur sudah dibawa ke Polres Bintan.

“Saat ini korban dan salah seorang pelaku yang masih dibawah umur juga mendapat pendampingan,” ujar Kapolre kemarin.

“Korban dan pelaku sudah dibawa dari Pulau Tambelan ke sini,” ujarnya, kemarin.

Ia menjelaskan, kasus asusila tersebut terjadi di Desa Kukup, Kecamatan Tambelan. Dimana, korbannya adalah seorang wanita yang usianya masih di bawah umur dan merupakan orang yang mengalami keterbelakangan mental.

“Jadi korban ini usianya dan kondisinya mengharuskan mendapatkan pendampingan,” jelasnya.

Sementara 4 pelaku yang melakukan asusila kepada korban lanjut Kapolres, 3 diantaranya adalah berusia dewasa dan 1 pelaku dibawah umur.

“Saat ini ke 4 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku baru masuk usia 17 tahun. Jadi mendapatkan perlakuan perlu pendampingan,” katanya.

Penulis :Hasura
Editor   :Redaksi